Alasan Polisi Hentikan Kasus Prank Sampah Ferdian Paleka: Delik Aduan di UU ITE
Kasus Ferdian Paleka termasuk dalam delik aduan, yang apabila korbannya mencabut, maka perkara hukumnya dihentikan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Dia dikenal gara-gara mengunggah konten prank sampah.
Yakni memberikan bingkisan kepada transpuan atau waria yang ternyata isinya adalah sampah.
Konten tersebut mandapat cibiran dari mayoritas netizen.
Polisi akhirnya menangkap Ferdian Paleka.
Proses penangkapannya pun tidak mudah.
Sebab dia berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya diamankan di kawasan Tangerang.
Berikut rangkuman berita bebasnya Ferdian Paleka dilansir dari Kompas.com:
Korban Cabut Laporan
YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20), akhirnya bebas setelah korban prank sembako isi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, pelapor mencabut laporannya pekan lalu.
Namun, Galih enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait alasan korban mencabut laporannya.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.
Keluarga Ferdian minta maaf ke korban Rohman Hidayat, pengacara Ferdian Paleka dan rekannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.