Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Hentikan Kasus Prank Sampah Ferdian Paleka: Delik Aduan di UU ITE

Kasus Ferdian Paleka termasuk dalam delik aduan, yang apabila korbannya mencabut, maka perkara hukumnya dihentikan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Polisi Hentikan Kasus Prank Sampah Ferdian Paleka: Delik Aduan di UU ITE
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Dia dikenal gara-gara mengunggah konten prank sampah.

Yakni memberikan bingkisan kepada transpuan atau waria yang ternyata isinya adalah sampah.

Konten tersebut mandapat cibiran dari mayoritas netizen.

Polisi akhirnya menangkap Ferdian Paleka.

Proses penangkapannya pun tidak mudah.

Sebab dia berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya diamankan di kawasan Tangerang.

BERITA REKOMENDASI

Berikut rangkuman berita bebasnya Ferdian Paleka dilansir dari Kompas.com:

Korban Cabut Laporan 

Ferdian Paleka setelah dibebaskan.
Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20), akhirnya bebas setelah korban prank sembako isi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, pelapor mencabut laporannya pekan lalu.

Namun, Galih enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait alasan korban mencabut laporannya.


"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Keluarga Ferdian minta maaf ke korban Rohman Hidayat, pengacara Ferdian Paleka dan rekannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas