Alasan Polisi Hentikan Kasus Prank Sampah Ferdian Paleka: Delik Aduan di UU ITE
Kasus Ferdian Paleka termasuk dalam delik aduan, yang apabila korbannya mencabut, maka perkara hukumnya dihentikan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Dia dikenal gara-gara mengunggah konten prank sampah.
Yakni memberikan bingkisan kepada transpuan atau waria yang ternyata isinya adalah sampah.
Konten tersebut mandapat cibiran dari mayoritas netizen.
Polisi akhirnya menangkap Ferdian Paleka.
Proses penangkapannya pun tidak mudah.
Sebab dia berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya diamankan di kawasan Tangerang.
Berikut rangkuman berita bebasnya Ferdian Paleka dilansir dari Kompas.com:
Korban Cabut Laporan
YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20), akhirnya bebas setelah korban prank sembako isi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, pelapor mencabut laporannya pekan lalu.
Namun, Galih enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait alasan korban mencabut laporannya.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.
Keluarga Ferdian minta maaf ke korban Rohman Hidayat, pengacara Ferdian Paleka dan rekannya.
Mereka juga menjelaskan, keluarga tersangka mencoba segala cara untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan kekeluargaan.
Salah satunya dengan menemui beberapa korban dan meminta maaf atas prank Ferdian dan kawan-kawan.
Pihak keluarga juga meminta pelapor untuk mencabut laporannya.
"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman, dilansir dari Antara.
Delik Aduan
Baca: Perbedaan Rossi dan Marquez: The Doctor Mudah Baper, Super Marc Cuek
Sementara itu, Galih menjelaskan, kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian dan kawan-kawan dijerat dengan UU ITE, masuk sebagai delik aduan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Artinya, saat pelapor yang merasa dirugikan mencabut laporannya, tersangka akan bebas dan penyelidikan dihentikan polisi.
"Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan, karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata Galih.
Ferdan Paleka mengaku senang dan lega setelah bebas dari penjara.
Dirinya pun berjanji akan membuat konten positif di media sosial.
"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis.
Setelah bebas, Ferdian berencana ingin beristirahat di rumahnya untuk sementara waktu.
Baca: Kamu Sudah Kangen Olahraga? GBK Dibuka Lagi, Catat Syarat Masuk dan Jam Operasional
"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian.
Ferdian mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat serta korban atas perbuatannya saat prank sembako berisi sampah beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengungkap Alasan Korban Prank YouTuber Ferdian Paleka Cabut Laporan