Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdian Paleka Ngaku Lebih Enak Dipenjara, Pengacaranya Beri Klarifikasi

Pernyataan Ferdian di video bukan perbuatan pidana dan Ferdian bebas dari tahanan pun tidak bersyarat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ferdian Paleka Ngaku Lebih Enak Dipenjara, Pengacaranya Beri Klarifikasi
Kolase (Istimewa dan TribunJabar.id/Mega Nugraha)
Viral Video Ferdian Paleka, Berdiri Dekat Pintu Mobil di Pinggir Jalan, Bilang Lebih Betah di Dalam 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Baru dibebaskan sehari dari penjara tahanan setelah kasusnya dihentikan karena pencabutan laporan oleh korbanFerdian Paleka beri pengakuan mengejutkan.

Melalui video berdurasi kurang dari 1 menit itu beredar, Ferdian mengaku lebih betah di dalam tahanan.

"Di dalam saya sangat betah. Lebih betah di dalam," ujar Ferdian seraya tertawa.

Pernyataan diberikan saat ditanya teman perempuannya tentang kondisi Ferdian di dalam tahanan.

Video itu diunggah di media sosial Instagram dan kembali viral.

Saat dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Rohman Hidayat membenarkan di video itu adalah Ferdian seusai bebas dari tahanan.

Berita Rekomendasi

"Betul dia Ferdian. Tapi itu hanya sebatas bercanda, joke Is joke. Jangan ditanggapi serius. Dia ditanya temannya, Ferdian tidak tahu kalau obrolannya direkam kemudian disebarkan. Padahal ya itu hanya bercanda‎," ujar Rohman.

Ia meminta warga untuk tidak menanggapi serius pernyataan Ferdian di dalam video tersebut.

Apalagi, di usianya yang masih belia, memang masa-masanya anak muda jika bercanda seperti itu.

"Ya jangan dianggap serius lah. Dia bercanda kok, saat proses bebas ngobrol dengan penyidik, dia ngomong enggak mau diperpanjang lagi kok masa tahanannya," ujar dia.

Apalagi, kata dia, pernyataan Ferdian di video bukan perbuatan pidana dan Ferdian bebas dari tahanan pun tidak bersyarat.

"Itu bukan perbuatan pidana. Ferdian bebas karena kasusnya dihentikan, laporannya dicabut. Bukan bebas bersyarat ‎yang kemudian jika berulah lagi bisa kembali ditahan. Jangan terlalu dianggap serius lah," ujarnya.

Seperti diketa Ferdian ditetapkan sebagai tersangka Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil.

Baca: Tiga Musim Membela Persib Bandung, Ghozali Siregar Raih Kartu Kuning Perdana saat Kalahkan PSMS

Itu karena dia membuat video dan mengunggah di Youtube. Isinya, berisi pemberian kardus berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie.

Videonya viral.

Kemudian, dia dilaporkan komunitas transpuan ke polisi hingga akhirnya Ferdian dan kawan-kawan ditahan.

Pada 19 Mei, orang tua Ferdian dan kawan-kawan sepakat damai dengan pelapor.

Pelapor kemudian mencabut laporan. Lalu, kemarin, Kamis 4 Juni, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan dari tahanan.

Kasusnya tidak dilanjutkan.

Viral Video Anyar Ferdian Paleka

Pada Kamis (4/6/2020), Ferdian Paleka bersama kedua temannya bebas dari penjara.

Kini, viral video yang memperlihatkan Ferdian Paleka.

Baca: Video Keke Bukan Boneka Dihapus Youtube, Kekeyi Trauma, Anggap Takdirnya Bukan Pencipta Lagu

Dalam video tersebut, rambut Ferdian sudah mulai tumbuh tipis.

Dia mengenakan kaus berwarna biru tua dan berdiri di samping pintu mobil.

Mobilnya tampak berhenti di pinggir jalan.

Seorang perempuan terdengar bertanya dan merekam Ferdian Paleka.

"Di dalam saya sangat betah, lebih betah di dalam," ujar Ferdian menjawab pertanyaan perempuan itu.

Baca: Gelar Salat Jumat, Jemaah Masjid Siti Rawani Jatiasih Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam video, selain Ferdian, ada juga dua orang lainnya.

Satu perempuan terlihat sedang berada di samping pintu belakang mobil.

Sementara itu, satu orang lain bermasker berada di dalam mobil.

Belum diketahui kapan dan di mana video itu diambil.

Kendati demikian, video tersebut sudah tersebar di akun-akun ber-follower banyak di Instagram dan media sosial lainnya.

Alasan Ferdian dan Temannya Bebas

Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).

Ferduan ditahan sejak 8 Mei 2020.

Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi dan bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan RTH ke PN Bandung

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Baru Saja Bebas dari Tahanan, Ferdian Paleka Bikin Heboh Lagi, Mengaku Lebih Betah di Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas