Jalur Transportasi Laut ke Kabupaten Lingga Kepri Mulai Dibuka
Saat ini pemerintah Kabupaten Lingga telah membuka akses orang melalui jalur laut baik itu menggunakan kapal Ferry maupun kapal Ro-Ro.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Semenjak mewabahnya Pandemi Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri), Kabupaten Lingga menutup akses masuk orang ke daerah tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Saat ini pemerintah Kabupaten Lingga telah membuka akses orang melalui jalur laut baik itu menggunakan kapal Ferry maupun kapal Ro-Ro.
Hal itu berdasarkan surat Dinas Perhubungan kabupaten lingga Nomor 550/DISHUB/221 perihal Persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut.
Daman surat tersebut untuk orang yang akan pergi dan datang ke Kabupaten Lingga diberlakukan beberapa persyaratan.
Manager Usaha PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Batam Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan surat yang telah diterima mulai diberlakukan.
"Surat tersebut mulai berlaku dari tanggal terbitnya," kata dia.
Supir dan pendamping yang akan melakukan perjalanan menuju Dabok Singkep, Lingga juga wajib menunjukkan surat keterangan sehat.
Baca: Kata Pengacara: Bukan Covid-19, Tapi Pandemi Rasisme yang Tewaskan George Floyd
"Tambahan satu lagi sopir dan kernet wajib memliki surat keterangan kesehatan apabila mau ke Dabo singkep," ujar Firdaus.
Untuk protokol kesehatan pihaknya sampai saat ini tetap menerapkan hal tersebut, dimana calon penumpang yang hendak membeli tiket dan menaiki kapal wajib mengenakan masker.
"Muatan penumpang juga akan berkurang sebesar 50 persen dari hari normal, jika kapasitas 300 orang maka yang bisa melakukan perjalanan sebanyak 150 orang," ujarnya.
Dikatakan Firdaus pihaknya berharap agar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan bisa ditaati masyarakat dari pengaturan jarak hingga mengurangi berkerumun di atas kapal.(Bob)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jalur Transportasi ke Lingga Mulai Dibuka