Playboy Kampung di Kediri Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Setelah Korban Lapor Polisi
Kasus tindak asusila yang dikakukan seorang pemuda berinisial BM (19) terhadap 8 gadis di bawah umur akhirnya terbongkar
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kasus tindak asusila yang dikakukan seorang pemuda berinisial BM (19) terhadap 8 gadis di bawah umur akhirnya terbongkar setelah seorang korbannya melapor ke aparat Polres Kediri Kota, Jawa Timur.
Warga asal Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tersebut ditangkap, Rabu (3/6/2020) tak lama setelah seorang korbannya berinisial DL (16) melapor kepada polisi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, tindak asusila terhadap korban DL terjadi awal Januari 2020 dan berlangsung di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Mojo, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kejadian bermula pada tanggal 1 Januari 2020," ungkap Kapolres Miko dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapoolres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia
Tersangka mengawali aksinya dengan berkenalan dengan korban lalu membujuk rayu hingga terjadi tindak pidana asusila tersebut.
Dari penangkapan terhadap BM tersebut, tabir baru pun terungkap.
Sebab, selain DL, ternyata ada 7 korban lainnya sehingga total ada 8 orang.
Semua masih di bawah umur dengan rentang usia 16 tahun sampai 17 tahun.
Baca: Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan Hingga Diminta Rahmat Tutup Mulut
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap adanya temuan para korban lainnya itu.
Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
Kapolres mengaku, pihaknya cukup berhati-hati menangani kasus ini mengingat usia para korban yang masih di bawah umur.
Pematangan pemeriksaan nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.
"Kami butuh bantuan dari saksi ahli juga psikiater untuk memeriksa tersangka maupun korban," kata Kapolres.
Latar belakang tersangka
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan tersangka BM melakukan aksinya dalam rentang waktu selama setahun ke belakang, tepatnya mulai tahun 2019.
Modus operandi tersangka dengan mengandalkan kepiawaiannya melakukan bujuk rayu dan modal latar belakang status sosial yang cukup terpandang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.