Tidak Disangka Begini Gembong Sabu di Sukabumi Simpan Sabu Bernilai Fantastis Rp 480 Miliar
Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNNEWS.COM, SUKABUMI - Sabu seberat 402,3 kilogram yang bernilai Rp 480 miliar ditemukan di rumah di kawasan perumahan elite Taman Anggrek, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Pemilik sabu diketahui gembong narkoba jaringan internasional.
Dalam berita yang dilaporkan kontributor Tribunjabar.id dari Sukabumi sebelumnya, disebutkan bahwa gembong narkoba tersebut menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.
Mereka menyelundupkannya di sekitar laut Palabuhanratu, Sukabumi menggunakan kapal nelayan.
Lalu narkoba tersebut diangkut lagi diselundupkan menggunakan jalur darat.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.
Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.
Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.
Baca: Pengungkapan 402 Kg Sabu Diapresiasi Komisi III DPR, Satgassus Polri Ada yang 2 Bulan Belum Pulang
"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.
Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.
Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.
"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.