Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Disangka Begini Gembong Sabu di Sukabumi Simpan Sabu Bernilai Fantastis Rp 480 Miliar

Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Disangka Begini Gembong Sabu di Sukabumi Simpan Sabu Bernilai Fantastis Rp 480 Miliar
TRIBUN JABAR/Fauzi Noviandi
Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Sebanyak 402,3 Kilogram sabu di kawasan perumahan elit Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020). (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi) 

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.

Ketua RW setempat, Muhammad Rifqi Miftahudin menyebut, petugas datang menggunakan lima mobil.

"Sekitar pukul 18.30 rumah itu didatangi oleh sejumlah petugas kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Jabar dengan menggunakan lima mobil," katanya.

Ternyata rumah yang dihuni gembong narkoba itu adalah rumah kontrakan.

Pasangan suami istri, Y dan F yang mengontrak rumah itu.

Mereka disebut merupakan warga asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Baca: 4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim Divonis Mati

Berita Rekomendasi

Saat pindah ke kontrakan tersebut, pasangan suami istri ini melapor sehingga Rifqi tak curiga bahwa mereka adalah gembong narkoba.

"Tidak ada kecurigaan sama sekali kepada mereka, bahkan saat pertama kali pindah pasutri itu langsung melapor, karena kebetulan mereka rumahnya tepat di depan rumah saya," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut, pasutri itu baru pindahan sejak tiga hari lalu.

"Baru pindahan sekitar tiga hari yang lalu, sehingga rumah itu belum sempat diisi hanya baru memindahkan sejumlah barang-barang rumah tangga," katanya.

Kini, diketahui pelaku bandar narkoba yang termasuk sindikat internasional itu terancam hukuman berat.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan  pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Kejadian Lain di Luar Negeri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas