Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Remaja Habisi Nyawa PSK Online di Hotel, Awalnya Korban Tolak Melayani Tersangka

Tersangka berinisial CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Motif Remaja Habisi Nyawa PSK Online di Hotel, Awalnya Korban Tolak Melayani Tersangka
KOMPAS.COM
Ilustrasi tewas - Tersangka berinisial CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) Online di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman terungkap.

PSK Online tersebut menjadi korban pembunuhan pada Maret 2020 lalu.

Baru-baru ini, Polres Sleman pun melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan PSK Online itu.

Rekonstruksi dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020 dengan 32 adegan.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan bahwa tersangka berinisial CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Tersangka berinisial CR usianya 19 jalan 20," ujar AKP Deni Irwansyah saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Sebelumnya CR telah diserahkan keluarganya pada 17 Maret 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Namun sebelum itu, pihak kepolisian telan mengantongi identitas pelaku pembunuhan itu.

Hal itu diketahui berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV.

Setelahnya, polisi pun berupaya melakukan upaya penangkapan.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas