Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Harga Tiket Wisata Gunung Papandayan yang Kembali Dibuka setelah Tutup 3 Bulan karena Pandemi

Harga tiket Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa tidak mengalami perubahan, ini daftar lengkapnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Daftar Harga Tiket Wisata Gunung Papandayan yang Kembali Dibuka setelah Tutup 3 Bulan karena Pandemi
https://www.instagram.com/twa.gunungpapandayangarut/
Wisata Gunung Papandayan Kembali Dibuka, Pengelola Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Harga tiket Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat tidak mengalami perubahan.

Diketahui sebelumnya, tempat  wisata yang terletak di sebelah tenggara Kota Bandung itu ditutup saat pandemi virus corona atau Covid-19 sejak 3 bulan yang lalu kini kembali dibuka untuk umum.

Hal tersebut dikatakan Manager Operasional TWA Gunung Papandayan, Dedi Sitepu kepada Tribunnews, Senin (8/6/2020).

"Syukur Alhamdulillah sampai saat ini tiket tidak ada perubahan. Penerapannya masih sesuai dengan standar," katanya.

Dedi melanjutkan, pembukaan TWA Gunung Papandayan terhitung sejak hari ini.

"Sesuai dengan surat yang kami terima, Taman Wisata Alam Gunung Papandayan hari ini sudah bisa dibuka."

"Kita uji coba pembukaan dengan menerapkan standar protokol kesehatan, di mana memang sudah jauh-jauh hari untuk kita persiapakan menyambut pembukaan kembali," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Dedi melanjutkan, protokol kesehatan ini berupa menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan disinfektan dan hingga pemasangan papan-papan imbauan terkait pencegahan Covid-19.

"Juga ada pengukuran suhu badan untuk pengunjung yang masuk dan karyawan dan pedagang kita di TWA Gunung Papandayan berlaku hal yang sama," imbuhnya.

Selain menyiapkan protokol kesehatan, pengelola TWA Gunung Papandayan juga mengatur jadwal kunjungan.

Baca: Wisata Gunung Papandayan Kembali Dibuka, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Pengunjung

Untuk pelayanan wisata hiking dilayani mulai pukul 07.00 hingga 16.00.

Sedangkan masyarakat yang ingin melakukan camping, pembelian tiket dimulai pukul 07.00 hingga 18.00.

Dedi menekankan, untuk masyarakat yang ingin bermalam diwajibkan membawa surat keterangan sehat.

"Baik dokter atau instansi kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas