Di Manggarai Barat NTT, Keluarga Bongkar Makam, Jenazah PDP Diambil Lalu Dipindahkan
Jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) itu diambil tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Makam FN (50) di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, dibongkar pihak keluarga.
Jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) itu diambil tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
FN meninggal dunia di RSUD Komodo Labuan Bajo, Kamis (16/4/2020).
Pria asal Desa Orong, Kecamatan Welak itu didiagnosa gagal ginjal kronis, infeksi saluran kemih dan sepsis.
Jenazah FN kemudian dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Orong Bertolomeus Bader mengatakan, jenazah FN diambil pihak keluarga tanggal 12 Mei 2020.
"Sudah dikuburkan di kampung (Orong)," kata Bertolomeus ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat (5/6/2020).
Bartolomeus mengaku tidak mengetahui saat keluarga melakukan pengambilan jenazah FN.
Namun pada tanggal 11 Mei, pihak keluarga mengurus surat jalan dari Desa Orong menuju Labuan Bajo.
"Dulunya saya diminta untuk buat surat izin jalan, karena ada perintah dari Kecamatan Welak bahwa setiap kali ke luar (dari desa ke wilayah lain dalam kabupaten) harus ada surat jalan. Saat itu ke Labuan Bajo," terang Bertolomeus.
Baca: Rahasia Risma Buat 519 Pasien Corona Sembuh dalam 5 Hari, Walkot: Kita akan Tinggi Terus Kesembuhan
Menurutnya, tidak terjadi persoalan setelah FN dimakamkan di Desa Orong.
"Sejauh ini aman-aman saja, tidak ada persoalan," ujarnya.
Mengenai alasan pihak keluarga melakukan pengambilan jenazah tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, Bertolomeus mengaku tidak tahu. Pihak keluarga almarhum FN tidak melakukan koordinasi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Ismail Surdi menegaskan, pembongkaran makam dan pengambilan jenazah FN tanpa sepengetahuan pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.