Perempuan di Cianjur Dibakar Adik Sendiri, Berawal dari Minta Uang
UA tiba-tiba datang kembali ke rumah Leti membawa membawa sebotol bensin dalam air minum kemasan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEW.COM - Kejadian tragis harus dialami seorang perempuan di Cianjur bernama Leti Julaeti (35).
Saat duduk santai bersama suaminya, tiba-tiba saja ia dibakar oleh adik kandungnya, UA (30)
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB sore hari.
Kini perempuan Ibu Rumah Tangga ( IRT) mendapat nasib buruk, nyaris sekujur badan hingga wajahnya terluka bakar.
Leti Langsung dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan pertolongan.
Berikut ini fakta-fakta kejadian Leti Perempuan di Cianjur dibakar sang adik.
1. Kronologi
Sebelum kejadian tragis itu datang, fakta sang adik kesal kepada Leti.
Hal itu bermula lantaran adiknya UA (30) kesal tak diberi uang oleh Leti.
UA sudah sering meminta uang kepada Leti.
Karena terlalu sering, saat itu Leti tak menggubris permintaan UA.
Karena itulah UA bereaksi bahkan sempat mengancam Leti.
Kepalang kesal, UA pun beraksi membakar Leti.
UA tiba-tiba datang kembali ke rumah Leti membawa membawa sebotol bensin dalam air minum kemasan.
Lalu UA menyiramkannya dan menyalakan api ke kebagian tubuh Leti yang saat itu sedang duduk santai bersama suaminya.
Nahas, api langsung menyambar sekujur tubuh dan wajah IRT tersebut.
2. Nasib Leti
Sontak saja, api yang berkobar di tubuh Leti yang melahapnya.
Nyaris 75 persin tubuh perempuan IRT itu terbakar.
Setelah mendapat pertolongan Leti langsung di bawa ke RSUD Sayang Cianjur.
Di sana ia langsung mendapat perawatan.
3. Kelakuan UA
Diketahui UA pria yang membakar Leti tak lain adalah adiknya Leti.
UA sudah sering meminta uang kepada Leti.
UA berpenampilan bak preman, tubuhnya dipenuhi dengan tato.
Saat kakanya dibakar, UA pun mendapatkan luka bakar karena ulahnya.
UA juga sempat di bawa ke RSUD Sayang Cianjur karena terkena sambaran api namun tak separah kakaknya.
4. Ditangkap
Karena juga tersambar api, UA pun sempat dirawat di rumah sakit.
Tak lama setelah mendapatkan perawatan itu ia langsung ditemui polisi.
UA yang mengenakan kaus warna biru gelap dan celana pendek warna sama, tangannya diborgol.
Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.
UA tak bisa melarikan diri dan pasrah.
5. Terancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, UA warga Jalan Barisan Banteng Solokpandan, Cianjur, tak jauh dari rumah Leti.
Semenara itu Leti, warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Fakta Perempuan di Cianjur Dibakar Adik Sendiri di Samping Suami, Kesal Minta Uang Tak Digubris