BREAKING NEWS: Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Suami Sendiri
Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.
JPU Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Kesaksian Adik Zuraida
Pada sidang sebelumnya, adik terdakwa Zuraida Hanum memberi pengakuan mengejutkan di persidangan lanjutan yang digelar, Rabu (27/5/2020) kemarin di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Baca: PKS Desak Pemerintah Hentikan Proyek IKN di Tengah Pandemi Corona
Baca: Langgar Aturan Karantina Mandiri dan Melarikan Diri dari Taksi, Korsel Deportasi Satu WNI
Baca: Saat Onder Mabuk Berat di Warung Tuak, Komplotan Ini Gasak Sepeda Motornya
Evi yang juga adik ipar korban menceritakan kejadian pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan akan diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.
Evi dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi meringankan (a De Charge) oleh pihak terdakwa Zuraida Hanum.
Sambil menangis, Evi menceritakan kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.
"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.
Menurutnya, Jamaluddin sudah sering ke rumah dia di Jakarta.
"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.