Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Suami Sendiri

Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BREAKING NEWS: Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Suami Sendiri
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.

JPU Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

Kesaksian Adik Zuraida

Berita Rekomendasi

Pada sidang sebelumnya, adik terdakwa Zuraida Hanum memberi pengakuan mengejutkan di persidangan lanjutan yang digelar, Rabu (27/5/2020) kemarin di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Baca: PKS Desak Pemerintah Hentikan Proyek IKN di Tengah Pandemi Corona

Baca: Langgar Aturan Karantina Mandiri dan Melarikan Diri dari Taksi, Korsel Deportasi Satu WNI

Baca: Saat Onder Mabuk Berat di Warung Tuak, Komplotan Ini Gasak Sepeda Motornya

Evi yang juga adik ipar korban menceritakan kejadian pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan akan diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.

Evi dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi meringankan (a De Charge) oleh pihak terdakwa Zuraida Hanum.

Sambil menangis, Evi menceritakan kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.

"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.

TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan
TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, Jamaluddin sudah sering ke rumah dia di Jakarta.

"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas