BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis Penjara 6 Tahun
Selain itu, hak politik Dzulmi Eldin juga dicabut selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin S akhirnya divonis penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Eldin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
Dzulmi Eldin S juga dikenakan denda Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hak politik Dzulmi Eldin juga dicabut selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan Dzulmi Eldin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca: Debat Soal Utang Negara, Jubir Luhut: Jangan Dibawa ke Urusan Politik, Kita Lelah
Baca: Update Kasus Corona di Indonesia Kamis (11/6/2020): 35.295 Positif, 12.636 Sembuh, 2.000 Meninggal
Baca: Daftar Perjalanan KA Reguler yang Beroperasi Mulai Jumat, 12 Juni 2020 Lengkap dengan Jadwalnya
"Hal yang meringankan, Dzulmi Eldin bersikap sopan di persidangan," ujar Abdul Aziz.
Majelis Hakim sependapat sependapat dengan Jaksa KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
"Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," urai Hakim.
Namun majelis hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya Dzulmi Eldin S dituntut oleh Jaksa KPK dengan 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan.
Diketahui perkara Dzulmi Eldin ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.
Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.