Kronologi Lengkap Mamah Muda Siksa Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacar, Pelaku Belum Menikah
Wanita berinisial EF saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran menyiksa bayi yang baru ia lahirkan.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Seorang mamah muda tega menyiksa bayinya sendiri.
Wanita berinisial EF saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran menyiksa bayi yang baru ia lahirkan.
Tak hanya itu, mamah muda berusia 24 tahun tersebut juga merekam penyiksaan yang dilakukannya kepada sang bayi yang tak berdosa itu..
Saat ini, bayi malang berusia 8 hari tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit daerah setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara ibunya, sudah diamakan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
• KRONOLOGI Lengkap Janda Muda Tewas Seusai Ditindih Pria Beristri di Kamar, Motif Pelaku Terungkap
• Kronologi Gadis 16 Tahun Diperkosa saat Hendak Mencuci Baju, Pelaku Gunakan Daun Pisang Sebagai Alas
Meski sudah memiliki seorang bayi, pelaku EF diketahui belum memiliki suami alias belum menikah.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang EF dengan sang pacar.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengurai kronologi penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku kepada bayinya sendiri.
Iptu Abdillah Dlimunthe menjelaskan, jika bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah antara tersangka EF bersama pacarnya.
Janin hasil hubungan diluar nikah itu dibesarkan di dalam rahim EF hingga ia melahirkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.