Seorang Pemuda di Bengkulu di Tangkap Polisi Karena Sebar Foto Bugil Gadis ABG di Media Sosial
Pemuda berinisia YS (21) ditangkap aparat Polres Bengkulu Utara atas kasus penyebaran foto tanpa busana seorang gadis berusia 15 tahun di media sosial
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pemuda berinisia YS (21) ditangkap aparat Polres Bengkulu Utara atas kasus penyebaran foto tanpa busana seorang gadis ABG berusia 15 tahun di media sosial.
Warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengkatakan kejadian tersebut berawal pada 6 April 2020, korban mengirimkan sejumlah foto bugil gadis ABG kepada pelaku melewati akun Facebook yang dimiliki pelaku dan korban.
Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Jumat 12 Juni 2020: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
"Selanjutnya, setelah menerima kiriman poto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya diterima orangtua korban," jelas Sudarno, dalam rilisnya kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
“Tak terima, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, Hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku menyebarkan foto bugil gadis ABG tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut.
Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut diatur bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Tanggapan Santai Ahmad Dhani Disebut Norak Gara-gara Bahas Politik, Pilih Berkelakar Begini
Sudarno mengingatkan para orangtua dan masyarakat rawannya pergaulan bebas generasi muda terutama di media sosial.
Ia pun mengimbau para orangtua untuk terus mengawasi aktivitas anaknya di media sosial, jangan sampai kejadian foto bugil ABG ini berulang.
"Ini merupakan peringatan buat semua masyarakat dan orangtua agar mengawasi aktititas anak-anaknya dalam pergaulan termasuk pergaulan di dunia maya atau media sosial," imbau Sudarno.
Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebar Foto Bugil Gadis ABG di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi