Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Mahasiswa Unila Divonis 2 Tahun Penjara

MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Mahasiswa Unila Divonis 2 Tahun Penjara
Tribunlampung.co.id/Didik
17 Mahasiswa Tersangka Diksar UKM Cakrawala - Mahasiswa Unila Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Dituntut 2 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Mahasiswa senior Unila yang menewaskan juniornya saat pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila divonis hukuman penjara dua tahun.

Aga Trias Tahta (19) meninggal karena perpeloncoan yang dilakukan seniornya pada akhir September 2019 lalu.

Dua dari 17 terdakwa lainnya dalam perkara tewasnya Aga menjalani tuntutan, Rabu, 6 Mei 2020 kemarin, yakni KDA dan MKS.

JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan KDA dan MKS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan suatu luka.

Selain itu, sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.

Diketahui KDA dan MKS disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan dengan perkara Nomor : 10/Pid.B/2020/PN Gdt.

Berita Rekomendasi

Ketua PN Gedungtataan Rio Destrado memimpin langsung sidang tersebut, didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana

Sebelumnya, dua terdakwa ini didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Baca: Rupiah Hari ini Kamis 11 Juni 2020 Menguat ke Rp 13.945 Per dolar AS, Simak Kurs di 5 Bank Besar

MBR Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, MBR alias Bintang, salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun penjara.

MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.

Sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (6/5/2020), dipimpin oleh ketua majelis hakim Rio Destrado.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas