Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Mahasiswa Unila Divonis 2 Tahun Penjara

MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Mahasiswa Unila Divonis 2 Tahun Penjara
Tribunlampung.co.id/Didik
17 Mahasiswa Tersangka Diksar UKM Cakrawala - Mahasiswa Unila Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Dituntut 2 Tahun Penjara 

Sementara MBR mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kalianda melalui vicon.

MBR merupakan pengurus senior dalam UKM Cakrawala.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa terlihat juga dalam tampilan layar sidang online tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan, Rio menanyakan kondisi kesehatan terdakwa MBR.

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawabnya.

Lantas, majelis hakim meminta JPU membacakan tuntutannya.

JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Baca: Wangi Tubuhnya Dibongkar Bikin Betrand Peto Malu, Ruben Onsu Gosok Onyo Pakai Ini Sampai Ganteng

Rekomendasi Untuk Anda

Itu berdasar fakta persidangan dan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan suatu luka yang mengakibatkan kematian serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak.

JPU meminta kepada majelis hakim memutuskan MBR terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja telah menimbulkan rasa sakit atau suatu luka yang akibatkan kematian seseorang.

Sedangkan hal yang dipertimbangkan dapat meringankan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.

Petugas Inafis memeriksa kondisi jasad Aga Trias Tahta, mahasiswa FISIP Unila yang tewas dalam Diksar di Desa Cikoak, Padang Cermin, Pesawaran, Minggu (29/9/2019).
Petugas Inafis memeriksa kondisi jasad Aga Trias Tahta, mahasiswa FISIP Unila yang tewas dalam Diksar di Desa Cikoak, Padang Cermin, Pesawaran, Minggu (29/9/2019). (Polda Lampung)

Selain itu, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU.

Selain itu, meminta supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhi denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan.

Diketahui MBR merupakan satu dari 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Baca: KD Tetap Diam Saat Azriel Dibentak Suami, Raul Lemos Seolah Beri Sindiran dan Puji Anak Kandungnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas