Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Gadis Difoto Pose Tanpa Busana, 3 Diantaranya Disetubuhi, Gambarnya Dijual, Berikut Kronologinya

Kasus guru SMP memotret 25 gadis tanpa busana lalu menjualnya seharga Rp 100.000 per lembar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 25 Gadis Difoto Pose Tanpa Busana, 3 Diantaranya Disetubuhi, Gambarnya Dijual, Berikut Kronologinya
Tribun Bali/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kasus guru SMP memotret 25 gadis tanpa busana lalu menjualnya seharga Rp 100.000 per lembar di Bojonegoro kini tengah menjadi sorotan.

MH berhasil merayu 25 wanita untuk beradegan tanpa busana untuk difoto.

Masih kasus foto panas wanita di Bojonegoro, beberapa di antaranya korban malah disetubuhi di hotel yang ada di Kabupaten Angling Dharma itu

Guru SMP asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas itu kini berurusan dengan hukum.

Baca: Prostitusi Anak di Gang Royal, Janji Dijadikan Pramusaji hingga Tarif Kencan

Baca: Terlibat Prostitusi Online, 7 Ibu Rumah Tangga Pasang Tarif Rp 500 Ribu, Muncikari Dapat Rp 100 Ribu

Dia bermodus menjadi fotografer kepada para wanita yang menjadi sasarannya. beberapa korban pun melaporkan Muhamad Hadi ke Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan tersangka memperdayai korbannya dengan cara difoto.

Namun pelaku juga melakukan perjanjian dengan para korbannya, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.

Berita Rekomendasi

Merasa berat, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel.

Bahkan, beberapa di antaranya ada yang harus disetubuhi.

"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto tanpa busana, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, korbannya ada 25.

Namun yang baru teridentifikasi 18, yang sudah diperiksa 8 dan 3 dilakukan persetubuhan di sebuah hotel.

Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.

"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas