Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tulungagung Lolos Jerat Hukum Kasus Lempar Botol Bir, 40 Tokoh Kecewa Berat

Niat awal datang ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa itu ingin silaturahim, karena masih di Bulan Syawal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPRD Tulungagung Lolos Jerat Hukum Kasus Lempar Botol Bir, 40 Tokoh Kecewa Berat
Via Surya
Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung (kiri) dan botol bir yang dibanting di lantai Pendopo Kabupaten Tulungagung (kanan). (Foto Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM -- 40 tokoh agama dan tokoh masyarakat yang melaporkan kasus ini kecewa berat setelah SHM, anggota DPRD Tulungagung lepas dari jeratan hukum dalam kasus lempar botol bir.

Polisi hanya menetapkan Gama Bima Prayoga (40) alias Yoyok, teman SHM sebagai tersangka.

Kekecewaan itu dilontarkan Heri Widodo, praktisi hukum sekaligus pegiat Aliansi Masyarakat Pedulu Tulungagung (AMPTA).

Bahwasanya, pengakuan Yoyok, versi polisi niat awal datang ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa itu ingin silaturahim, karena masih di bulan Syawal dan yang mengajak SHM.

Namun bupati tidak ada di lokasi, sehingga Yoyok dan SHM menjadi emosi. Saat kejadian berlangsung, Yoyok dalam kondisi pengaruh alkohol.

"Masak mau silaturahim ke bupati kondisinya mabuk. Kan aneh syawalan kok mabuk," terangnya.

Lebih tragis lagi, Heri justru mempertanyakan kenapa tidak ketemu tuan rumah kok ngamuk? Apalagi sampai memecah toples kue nastar dan melempar botol bir ke pendopo.

BERITA TERKAIT

"Ini sangat memprihatinkan," tandasnya.

Sejak awal Heri sudah menduga, aduan petugas jaga Satpol PP itu sebatas menggugurkan kewajiban saja.

"Saya menaruh curiga, sebenarnya yang dilaporkan hanya Yoyok, dengan tudingan melakukan perusakan barang," tegasnya.

Heri mengungkap fakta, petugas jaga tidak melaporkan kejadian itu sampai tanggal 4 Juni 2020, setelah ramai diberitakan dan di media sosial.

Apalagi yang dilaporkan hanya kasus perusakan, hanya akan dijerat pidana ringan dan SHM punya peluang lepas dari jerat hukum dengan cukup mengorbankan Yoyok.

"Ketakutan dan kecurigaan kami sekarang terjawab. Bahwa atas laporan petugas jaga, Polres Tulungagung hanya menetapkan YY sebagai tersangka," tegas Heri.

Baca: Cari Bupati di Pendopo Tak Ketemu, Anggota DPRD Tulungagung Marah, Banting Toples Kue dan Botol Bir

Baca: Anak Kepruk Kepala Ayah Tiri Pakai Botol Karena Marah Dibangunkan Saat Tidur

Karena itu, Heri melaporkan kejadian ini pada 8 Juni 2020, meski Satpol PP sudah memasukkan aduan.

"Para tokoh sejak awal tidak percaya dengan aduan itu," tandasnya.

Meski petugas SPKT mengatakan kasus ini sudah dilaporkan, Heri dan kawan-kawan ngotot bahwa esensi laporannya berbeda.

"Yang kami laporkan bukan hanya soal perusakan barang. Tapi juga membuat keributan umum dan memasuki pekarangan orang tanpa hak," papar Heri.

Heri menyebut berderet pasal KUHP yang dipakai. Seperti Pasal 168 ayat (1) & (2), Pasal 170 ayat (1), Pasal 172, Pasal 200, Pasal 207, Pasal 212, Pasal 216, Pasal 281, Pasal 406 ayat (1), Pasal 429 ayat (1), Pasal 489 ayat (1), Pasal 492 ayat (1), Pasal 503, Pasal 512 ayat (1) dan Pasal 536 ayat (1).

Sebagai contoh, pasal 170 ayat (1) tentang di muka umum melakukan kekerasan ke orang atau barang, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Sekarang ini, Heri dan kawan-kawan menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P) dari Polres Tulungagung.

"Saat ini kami menunggu dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Karena Polres Tulungagung harus menindaklanjuti laporan dari siapa saja," ucap Heri.

Jika sampai laporan 40 tokoh ini tidak ditindaklanjuti, maka timbul pidana baru.

Heri mengancam akan melaporkan Polres Tulungagung ke Bid Propam Polda Jatim, karena sebagai pejabat tidak menjalankan kewajiban penyelidikan atas laporan.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, hanya menetapkan seorang tersangka dalam kasus lempar botol bir dan membanting toples kue nastar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/5/2020) malam.

Gama Bima Prayoga (40) alias Yoyok menjadi tersangka tunggal. Sementara SHM, anggota DPRD Tulungagung yang ada di lokasi saat perusakan berlangsung, lepas dari jerat hukum.

YY dijerat Pasal 407 KUH Pidana tentang perusakan ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.

"Sesuai dengan Perma (Peraturan MA) jika kerugian di bawah Rp 2.500.000 masuknya pidana ringan," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (12/6/2020).

Karena ancaman hukumannya tiga bulan, tersangka YY tidak ditahan.

Penetapan YY sebagai tersangka itu sebagai tindak lanjut aduan dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

SHM bisa bebas dari jerat hukum karena dinilai tidak ikut dalam perusakan di pendopo Kabupaten Tulungagung.

"Yang memecahkan toples dan yang memecahkan botol bir, semuanya saudara YY," ujar AKP Yudo.

Apa peran SHM saat kejadian? Menurut Yudo, SHM hanya berteriak-teriak saja.

Namun Yudo menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara lainnya. Termasuk merespons laporan 40 tokoh di Tulungagung terhadap SHM.

"Yang kami proses ini masih perkara perusakannya. Sementara untuk bahasa kegaduhan masih didalami," jelasnya.

Sebelum menetapkan YY sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa para saksi dan memeriksa rekaman CCTV Pendopo Kabupaten Tulungagung.

"Saat kejadian YY dalam kondisi mabuk," tandasnya.

Niat awal datang ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa itu ingin silaturahim, karena masih di Bulan Syawal.

Ternyata bupati tidak ada di lokasi, sehingga YY dan SHM menjadi emosi.

"Yang mengajak ke pendopo adalah SHM. Tapi karena YY di bawah pengaruh alkohol, akhirnya melakukan perusakan itu," tandas Yudo.

Sesuai penjelasan polisi, YY yang memecahkan toples kue nastar di meja ruang tamu pendopo. YY juga yang melemparkan botol bir kosong ke tengah pendopo hingga pecah berkeping-keping.

Sebelum pergi, YY juga meninggalkan satu botol minuman beralkohol merek Gilbey's yang baru dikonsumsi sedikit. (David Yohanes)

Baca: Aksi Koboi Lempar Botol Bir di Pendopo, Anggota DPRD Tulungagung SHM Kini Dipanggil Partainya

Baca: Kasus Lempar Botol Bir di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Anggota DPRD Lolos, Kawannya Jadi Tersangka

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Reaksi 40 Tokoh Tulungagung Cuma Yoyok Jadi Tersangka, Silaturahim ke Bupati Kok Mabuk dan Ngamuk

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas