Hubungan Badan dengan Pacar yang Masih SMP, Remaja 18 Tahun Ini di Bosel Diamankan Polisi
Tersangka mengaku tak menyangka, perbuatan itu membawanya berurusan dengan hukum hingga masuk penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Cabuli siswi SMP, pria inisial HW (18) alias Enda, warga Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur (Timur), Kabupaten Bolsel diamankan aparat Polres Bolaang Mongondow Selatan.
Di hadapan penyidik, Senin (15/06/2020), tersangka tidak banyak bicara, hanya duduk termenung sambil memandang lantai.
Pemuda pengangguran ini dilaporkan oleh salah seorang warga desa Dumagin A, karena melakukan tindakan seperti suami istri terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
Di hadapan penyidik, Enda pun tak menampik laporan tersebut.
Enda mengakui perbuatannya tersebut.
"Hanya satu kali komandan," ucap Enda ketika dihadapan penyidik.
Enda mengaku jika sudah menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2020.
Bahkan dalam perjalanan kisah cinta mereka, dua sejoli ini pun sering bertemu.
Baca: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi Setelah Sempat Buron
"Kali ketemu banyak kali komandan, dan itu semua hanya didalam desa," ucapnya.
Menurur Enda, asmara keduanya melewati batas ketika pada akhir bulan Mei 2020.
Awalnya sang kekasih yang tak lain adalah korban, mengirim pesan singkat padanya.
"Dia minta saya ke rumah," aku Enda.
Menerima pesan tersebut, Enda sempat takut.