Makamkan Jenazah Covid-19 Hanya Berpopok Tanpa Kafan Apakah Boleh? Ini Syariatnya Berdasar Fatwa MUI
Jasad PDP Covid-19 itu berinisial T berusia 72 tahun warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
"Gak sengaja peti terbuka. Kemudian memperlihatkan jenazah T hanya dibungkus kantong jenazah dan memakai popok, tapi tidak dikafani," ujarnya.
Mendapati hal itu, pihak RW berencana akan melaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. Namun hingga kini, Supriyo masih menunggu konfirmasi pihak rumah sakit terlebih dahulu.
"Belum lapor ke Gugus Tugas Surabaya. Konfirmasi dulu ke rumah sakit seperti itu lalu saya lapor ke Gugus Tugas Surabaya," ujar dia.
Humas RS Wiyung: Sudah Sesuai SOP
Saat dikonfirmasi, Humas RS Wiyung Sejahtera, Angelia Merry mengatakan, pihak RS sudah melakukan pengurusan jenazah sesuai SOP. Yakni memandikan serta menyolati jenazah karena muslim, kemudian memasukkan ke kantong dan peti jenazah.
Masalah kain kafan, Merry menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Panduan itu menyebut bahwa "Jenazah [Covid-19] ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).
Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar."
Berdasarkan pedoman itu, kantong jenazah bisa digunakan sebagai pengganti kain kafan. Sementara pemberian popok kepada jenazah, hal itu untuk mencegah keluarnya cairan dari tubuh bagian bawah.
"Kami menjalankan sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Dan Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya.
"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," imbuh dia.
Tak hanya itu, ia juga menampik tudingan warga setempat yang dianggap menelantarkan jenazah di depan TPU. Menurutnya petugas RS tetap melakukan pendampingan.
Merry pun mempertanyakan kenapa pihak keluarga dan warga setempat malah membuka peti jenazah. Padahal peti tersebut telah ditutup rapat dan dikunci dengan sekrup.
"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri? Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya.