Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makamkan Jenazah Covid-19 Hanya Berpopok Tanpa Kafan Apakah Boleh? Ini Syariatnya Berdasar Fatwa MUI

Jasad PDP Covid-19 itu berinisial T berusia 72 tahun warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Makamkan Jenazah Covid-19 Hanya Berpopok Tanpa Kafan Apakah Boleh? Ini Syariatnya Berdasar Fatwa MUI
istimewa
Proses pemakaman PDP corona berinsial T (72), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebraon, Minggu, (7/6/2020). 

Menurutnya, warga sengaja membuka peti untuk memasukkan tanah, sebagaimana adat masyarakat setempat. Namun kata Merry, hal itu adalah berisiko tinggi penularan Covid-19.

Fatwa MUI Soal Pedoman Pengurusamn Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19, Jumat (27/03).

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.

Berita Rekomendasi

d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.


g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas