Makamkan Jenazah Covid-19 Hanya Berpopok Tanpa Kafan Apakah Boleh? Ini Syariatnya Berdasar Fatwa MUI
Jasad PDP Covid-19 itu berinisial T berusia 72 tahun warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Peristiwa foto jenazah PDP Covid-19 cuma pakai popok tanpa kain kafan di Surabaya mengudang pertanyaan banyak pihak.
Foto tersebut menjadi viral karena keabsahan syariatnya banyak dipertanyakan.
Jasad PDP Covid-19 itu berinisial T berusia 72 tahun warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
T yang meinggal dunia dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di RS Wiyung Sejahtera dimakamkan di TPU, Kebraon, Surabaya, Minggu (7/6/2020).
Apakah pemakaman jenazah PDP Covid-19 tanpa kain kafan sudah sesuai dengan Fatwa MUI?
Seperti diketahui, kondisi jenazah PDP Covid-19 yang hanya mengenakan popok ini menggegerkan warga setempat.
Baca: Saat Ini Tercatat Ada 46 Pasien Positif Covid-19 Masih Menjalani Perawatan di RS Pulau Galang
Baca: Kombinasi Sistem Pembelajaran Online dan Offline Dapat Diterapkan Pada Pendidikan Setelah Covid-19
Baca: Tutorial Dapat Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Login www.pln.co.id Pilih Stimulus Covid-19
Hal ini diakui Supriyo, Ketua RW Kebraon yang mengatakan jenazah T, hanya dibalut dengan kain popok tanpa kain kafan oleh pihak rumah sakit.
"Ya benar sesuai kabar yang beredar, jenazah hanya dibalut popok," kata Supriyo, saat dikonfirmasi Senin (15/6).
Cerita bermula saat pihak keluarga meminta, agar jenazah bisa dikebumikan di wilayah tempat tinggalnya. Yaitu Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebraon.
Saat proses pengantaran, kata Supriyo, tim medis RS hanya meletakkan peti berisi jenazah di depan TPU.
Petugas RS itu pun lalu meninggalkannya.
Melihat hal itu, keluarga almarhum T dan warga setempat berinisiatif memakamkan sendiri. Mereka mengenakkan jas hujan untuk mengantisipasi penularan virus corona.
Di tengah proses itu, peti disebut tak sengaja terbuka. Keluarga dan para warga terkejut lantaran melihat jenazah hanya dibalut kain popok dan dimasukkan ke dalam kantong.
Tak ada kain kafan yang membungkus.
"Gak sengaja peti terbuka. Kemudian memperlihatkan jenazah T hanya dibungkus kantong jenazah dan memakai popok, tapi tidak dikafani," ujarnya.
Mendapati hal itu, pihak RW berencana akan melaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. Namun hingga kini, Supriyo masih menunggu konfirmasi pihak rumah sakit terlebih dahulu.
"Belum lapor ke Gugus Tugas Surabaya. Konfirmasi dulu ke rumah sakit seperti itu lalu saya lapor ke Gugus Tugas Surabaya," ujar dia.
Humas RS Wiyung: Sudah Sesuai SOP
Saat dikonfirmasi, Humas RS Wiyung Sejahtera, Angelia Merry mengatakan, pihak RS sudah melakukan pengurusan jenazah sesuai SOP. Yakni memandikan serta menyolati jenazah karena muslim, kemudian memasukkan ke kantong dan peti jenazah.
Masalah kain kafan, Merry menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Panduan itu menyebut bahwa "Jenazah [Covid-19] ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).
Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar."
Berdasarkan pedoman itu, kantong jenazah bisa digunakan sebagai pengganti kain kafan. Sementara pemberian popok kepada jenazah, hal itu untuk mencegah keluarnya cairan dari tubuh bagian bawah.
"Kami menjalankan sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Dan Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya.
"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," imbuh dia.
Tak hanya itu, ia juga menampik tudingan warga setempat yang dianggap menelantarkan jenazah di depan TPU. Menurutnya petugas RS tetap melakukan pendampingan.
Merry pun mempertanyakan kenapa pihak keluarga dan warga setempat malah membuka peti jenazah. Padahal peti tersebut telah ditutup rapat dan dikunci dengan sekrup.
"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri? Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya.
Menurutnya, warga sengaja membuka peti untuk memasukkan tanah, sebagaimana adat masyarakat setempat. Namun kata Merry, hal itu adalah berisiko tinggi penularan Covid-19.
Fatwa MUI Soal Pedoman Pengurusamn Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19, Jumat (27/03).
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (mui.or.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Apakah Jenazah PDP Covid-19 Cuma Pakai Popok Tak Dikafani di Surabaya Sesuai Syariat? Ini Fatwa MUI