Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Perempuan Diikat di Pagar Rumah Warga Sebelum Diserahkan kepada Polisi

Ahmad tidak berhenti mengamuk usai membunuh dua bocah dan membacok seorang warga. Sejumlah warga yang coba menenangkannya malah dikejar pakai parang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Perempuan Diikat di Pagar Rumah Warga Sebelum Diserahkan kepada Polisi
Tribun Timur/Chalik Mawardi
Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diikat di pagar, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2020), kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.

Sebelum digelandang ke Polres, pelaku lebih dahulu ditangkap warga dan diikat di pagar rumah.

Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin, mengatakan Ahmad tidak berhenti mengamuk usai membunuh dua bocah dan membacok seorang warga.

Sejumlah warga yang coba menenangkannya malah dikejar pakai parang.

Setelah beberapa lama, warga berhasil menjatuhkan parang Ahmad dan kemudian menangkapnya.

Ia lalu diikat tangan dan kakinya di pagar rumah warga.

"Saat kami tiba di TKP pelaku sudah diikat di pagar," kata Budi.

Berita Rekomendasi

"Kami sisa membawanya ke Polres," terang dia.

Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diikat di pagar, Minggu (14/6/2020).
Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diikat di pagar, Minggu (14/6/2020). (Tribun Timur/Chalik Mawardi)

Mantan Polisi Kehutanan Lutra

Ahmad Basri (30) ternyata pernah bekerja sebagai Polisi Kehutanan (Polhut) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

"Ia pernah bekerja sebagai Polhut setelah keluar dari RS Dadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Selain berkerja sebagai Polhut, Ahmad Basri juga kuliah di salah satu universitas ternama di Kota Palopo.

Hanya saja ia belum sempat menyelesaikan studinya.

"Informasi dari kepala desa dia sudah KKN sebelum berhenti kuliah," katanya.

Baca: Kuasa Hukum PT I Am Geprek Bensu Ingin Masalah Hak Cipta Nama Diselesaikan dengan Damai

Setelah berhenti bekerja, Ahmad Basri lebih banyak tinggal di rumah.

"Dari keterangan Kepala Desa Sumillin, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja," katanya.

Pelaku pembacokan dua bocah dan satu orang dewasa di Desa Sumillin ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pasien RS Dadi Makassar

Meski pelaku Ahmad Basri pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiayaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," ucap Syamsul.

Terkait masalah kejiwaan pelaku, Syamsul mengaku akan melihatnya kemudian.

Syamsul menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar pada tahun 2013 lalu selama 1 tahun 2 bulan.

"Tapi soal masalah kejiwaan pelaku akan kita lihat kemudian," katanya.

Saat ini, lanjut dia, pelaku dan barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Luwu Utara.

"Kalau motifnya masih didalami, pelaku diam seribu bahasa, belum bisa memberikan keterangan apa-apa," terang Syamsul.

Baca: Berbincang Bersama Swastika Nohara: Industri Perfilman Ambruk, Harus Tetap Produktif di Masa Pandemi

Keluarga Dekat

Sebelumnya, warga Desa Sumillin digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan Ahmad Basri, Minggu (14/6/2020).

Pria yang diketahui mengalami gangguan jiwa ini menebas dua bocah perempuan dengan parang hingga tewas.

Tak sampai disitu, ia juga membacok seorang lelaki yang kini dirawat di Rumah Sakit Hikmah (RS) Masamba.

Syamsul menyebut, pelaku dan korban masih keluarga dekat.

Korban IC merupakan keponakan langsung pelaku.

Dimana ayah IC saudara kandung dari pelaku Ahmad Basri.

Begitupun dengan korban SN yang merupakan anak dari mantan Kepala Desa Sumillin Irdan.

Irdan dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Begitu pula dengan korban Jumurdin alias Ramlan.

Juga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yakni kakak sepupu.

Baca: 80 Mal di Jakarta Buka Hari Ini, Terapkan Sistem Touchless, Saat di Eskalator Harus Jaga Jarak

Desa Sumillin

Sumillin merupakan salah satu desa dari 19 desa/kelurahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Desa ini duhuni sekitar 100 kepala keluarga (KK).

Sampai saat ini, Sumillin masih tergolong desa tertinggal.

Bayangkan saja, belum ada jaringan seluler masuk di desa ini.

Padahal desa di Bukit Tallang hanya berjarak 10 kilometer dari pusat Masamba, ibu kota Luwu Utara.

Salah seorang warga setempat, Misbahuddin mengatakan, sampai saat ini belum ada jaringan seluler di kampungnya.

Ia sangat berharap suatu saat nanti jaringan seluler masuk di desanya.

"Agar kami bisa leluasa melakukan komunikasi lewat seluler jika sedang di kampung," ucapnya. (tribunlutra.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 4 Fakta Pembunuhan Heboh di Lutra Sulsel, 2 Bocah Jadi Korban Bagaimana Kondisi Kejiwaan Pelaku?

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas