Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Berebut Asuh Bayi yang Dibuang Orangtuanya di Pante Bidari

Untuk sementara bayi itu ditangani oleh pihak Puskesmas Pante Bidari selama tiga hari untuk pemeriksaan kesehatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Berebut Asuh Bayi yang Dibuang Orangtuanya di Pante Bidari
Dok Dinsos Aceh Timur
Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah berfoto bersama petugas Puskesmas saat menggendong bayi yang dibuang oleh ibunya di Puskesmas Pante Bidari, Aceh Timur, Senin (15/6/2020) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Dua wanita yang merupakan ibu rumah tangga langsung memperebutkan bayi perempuan yang dibuang di masjid Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Senin (15/6/2020) pagi.

Bayi itu ditemukan oleh seorang warga bernama Fatmawati pada Senin (15/6/2020) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah ditemukan, bayi tersebut diamankan oleh Kapolsek Pante Bidari, Iptu Iskandar Wijaya lalu diserahkan kepada Puskesmas untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

“Untuk sementara bayi itu ditangani oleh pihak Puskesmas Pante Bidari selama tiga hari untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah SH, Selasa (16/6/2020).

Dia menjelaskan perawatan itu sambil menunggu permohonan calon orang tua asuh yang berkeinginan mengasuh bayi tersebut.

Wadi Fatimah untuk mengadopsi bayi harus Sesuai PP No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Berita Rekomendasi

Pasal 1 angka 2, disebutkan adopsi sebuah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak.

Dari lingkungan keluarga atau wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perhatian, pendidikan dan membesarkan anak tersebut.

Karena itu, sebelum diadopsi, Dinas Sosial harus melakukan verifikasi berkas permohonan yang diajukan oleh kedua calon orang tua asuh tersebut.

Wadi Fatimah tidak menjelaskan pemohon calon orang tua asuh bayi tersebut.

Dia beralasan verifikasi berkas dilakukan setelah tiga hari.

Dia mengkhawatirkan ada pihak keluarga si bayi yang bisa membuktikan dan mengambil kembali bayi tersebut.

“Makanya, kita tunggu sampai tiga hari, sehingga kita lakukan verifikasi berkas calon orang tua asuh bayi,” jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas