Dua Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Berebut Asuh Bayi yang Dibuang Orangtuanya di Pante Bidari
Untuk sementara bayi itu ditangani oleh pihak Puskesmas Pante Bidari selama tiga hari untuk pemeriksaan kesehatan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dua wanita yang merupakan ibu rumah tangga langsung memperebutkan bayi perempuan yang dibuang di masjid Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Senin (15/6/2020) pagi.
Bayi itu ditemukan oleh seorang warga bernama Fatmawati pada Senin (15/6/2020) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah ditemukan, bayi tersebut diamankan oleh Kapolsek Pante Bidari, Iptu Iskandar Wijaya lalu diserahkan kepada Puskesmas untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
“Untuk sementara bayi itu ditangani oleh pihak Puskesmas Pante Bidari selama tiga hari untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah SH, Selasa (16/6/2020).
Dia menjelaskan perawatan itu sambil menunggu permohonan calon orang tua asuh yang berkeinginan mengasuh bayi tersebut.
Wadi Fatimah untuk mengadopsi bayi harus Sesuai PP No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Pasal 1 angka 2, disebutkan adopsi sebuah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak.
Dari lingkungan keluarga atau wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perhatian, pendidikan dan membesarkan anak tersebut.
Karena itu, sebelum diadopsi, Dinas Sosial harus melakukan verifikasi berkas permohonan yang diajukan oleh kedua calon orang tua asuh tersebut.
Wadi Fatimah tidak menjelaskan pemohon calon orang tua asuh bayi tersebut.
Dia beralasan verifikasi berkas dilakukan setelah tiga hari.
Dia mengkhawatirkan ada pihak keluarga si bayi yang bisa membuktikan dan mengambil kembali bayi tersebut.
“Makanya, kita tunggu sampai tiga hari, sehingga kita lakukan verifikasi berkas calon orang tua asuh bayi,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil verivikasi berkas nantinya, akan diumumkan, tetapi yang lebih berhak menjadi mengasuh bayi tersebut.
Salah satu syarat yang sangat krusial adalah calon orang tua asuh minimal sudah menikah lima tahun belum mendapatkan keturunan.
Kemudian ada hal lain yang harus menjadi pertimbangan sebelum keputusan calon orangtua bayi diumumkan.
Dikatakan itu masih tahap awal, karena enam bulan pertama masa pengasuhan harus ada laporan lanjutan, sehingga diketahui kondisi si bayi itu baik atau tidak.
Sebelumya, setelah menerima laporan, Kepala Dinsos Aceh Timur, Ir Elfiandi memerintahkan kepada UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah.
Termasuk Sakti Peksos Akhmar, untuk menindaklanjuti penanganan anak bayi yang ditemukan warga tersebut.
Di lokasi, rombongan Dinas Sosial Aceh Timur, disambut oleh pihak Puskesmas dan dilakukan musyawarah untuk penanganan bayi tersebut.
Pada hari itu, jelas Wadi Fatimah, sudah dua warga yang mengajukan untuk menjadi calon orang tua asuh bayi.
Tapi secara prosedur, calon orang tua asuh harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena, harus mampu membuktikan bahwa calon orang tua asuh tersebut benar-benar layak untuk mengadopsi terhadap bayi tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bayi Cantik Dibuang di Pante Bidari Jadi Rebutan Dua Ibu Rumah Tangga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.