Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Ade Armando Siap Bawa Saksi ke Polda Sumbar

Laporan terkait dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelapor  Ade Armando Siap Bawa Saksi ke Polda Sumbar
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Ade Armando 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kasus terkait dilaporkannya akun Facebook Ade Armando terus berlanjut.

Pihak pelapor akan membawa saksi-saksi ke Polda Sumbar.

Akun Facebook Ade Armando  dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKORKAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM).

Mengenakan pakaian adat Minangkabau lengkap datangi Polda Sumbar bagian SPKT pada Selasa (9/6/2020), yang lalu.

Laporan terkait dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Baca: Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Ade Armando: Baguslah, Saya Menghormati

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses.

Berita Rekomendasi

"Untuk pemeriksaan kepada saksi pelapor belum, itu nanti menunggu dari pengacara pelapor yang akan membawa dan mungkin pada Minggu depan pemeriksaannya," katanya, Rabu (17/6/2020).

Ia mengatakan, Ditreskrimsus Polda Sumbar menunggu saksi yang dibawa oleh pengacara dari pihak pelapor.

"Tapi, saya belum tahu pasti kapannya. Jadi, pihak pelapor akan membawa saksi-saksi yang akan dibawa ke Polda Sumbar untuk dimintai keterangan," katanya.

Koordinator Kuasa Hukum Dua Organisasi tersebut, Wendra Yunaldi membenarkan bahwa pihaknya akan membawa saksi-saksi ke Polda Sumbar.

Baca: Sukur Nababan Gerakkan Mesin Partai di Aceh dan Sumbar Jelang Pilkada

"Kami akan membawa saksi ke Polda Sumbar pada Jumat besok, rencananya akan ada dua sampai empat saksi ke Polda Sumbar," ujarnya.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ade Aemando tersebut dilaporkan terkait postingannya.

Akun itu memposting sebuah berita tentang Gubernur Sumbar menyurati Kominfo untuk menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang pada tanggal 04 Juni 2020.

Menanggapi pelaporan atas dirinya ‎Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) itu tidak mempermasalahkan.

"Silahkan, baguslah. Saya menghormati laporan via jalur hukum seperti itu. Saya menghormati lah kenapa harus takut," tegasnya saat dihubungi Rabu (10/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Laporkan Akun Facebook Ade Armando, Pelapor Akan Bawa Saksi-saksi ke Polda Sumbar

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas