Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin: Saya Merasa Bodoh Ikuti Kemauan Zuraida Bunuh Suaminya

M Jefri Pratama (42) eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangis Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin: Saya Merasa Bodoh Ikuti Kemauan Zuraida Bunuh Suaminya
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan) 

Hal yang memberatkan adalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega telah membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendiri.

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.

Sebelumnya Zuraida Hanum  bersama dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan.

Berita Rekomendasi

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Diperlihatkan Foto Mesum Anak

"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

3 Alasan Jefri Pratama Bantu Zuraida Hanum Bunuh Hakim Jamaluddin

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (15/5/2020), terungkap alasan Jefri Pratama (42) membandu Zuraida Hanum membunuh hakim Jamaluddin. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Jefri Pratama mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum, istri dari hakim Jamaluddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas