Tergiur Uang Rp 75 Juta Dua Oknum Polisi di Surabaya Lepaskan Bandar Narkoba, Ini Fakta-faktanya
Sie Propam dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun bergerak cepat dengan memeriksa dua oknum anggota
Editor: Hendra Gunawan
H saat itu ditangkap di Jalan Pragoto dan diamankan di sebuah apartemen yang diduga menjadi safe house dua oknum tersebut bersama AN.
Dalam penangkapan itu, oknum polisi itu menemukan barang bukti 1 gram sabu sabu.
Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar dulu. Kabar yang berkembang H ditengarai diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.
"Karena takut dan tak ingin ditahan, H akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," beber salah seorang yang tak mau namanya disebut kepada Surya.co.id.
6. Mencuat ke Bid Propam Polda Jatim
Setelah dilepas, kabar tak tak sedap itu mencuat ke Propam Polda Jatim. Tak lama kemudian, penyidik Propam memanggil dua oknum tersebut bersama seorang sipil berinisial AN.
Mereka sempat diperiksa di Propam Polda Jatim. Polisi kemudian meminta dua oknum Polsek Mulyorejo menunjukkan lokasi apartemen yang diduga menjadi safe house mereka.
Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu miliknya.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Fakta Dua Oknum Anggota Polsek Mulyorejo yang Melepas Bandar Sabu dengan Tebusan Rp 75 Juta