Cara Daftar PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Simak Persyaratannya
Panduan tata cara daftar PPDB Jateng online 2020 di ppdb.jatengprov.go.id lengkap dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk semua jalur pendaftaran
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Kartu Keluarga di luar zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
d. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Baca: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 Login Melalui ppdb.jakarta.go.id, Ini Syarat & Jadwalnya
Baca: Tahapan Pendaftaran PPDB Online SD di DKI Jakarta 2020, Akses ppdb.jakarta.go.id
Jenjang SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat penyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu, yakni:
a. Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk: Teknologi dan Rekayasa, Teknik lnformasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan lndustri Kreatif.
b. Sehat pendengaran untuk: Bisnis dan Manajemen
c. Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi untuk: Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
Info lengkap bisa diunduh di https://berkas.siap-ppdb.com/jateng/juknis.200606105641.pdf
(Tribunnews.com/Fajar)