FAKTA Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya: Pelaku Bayar Pakai Uang Kuliah Sempat Cekcok Soal Tarif
Pelaku pembunuhan Monik (26), seorang terapis pijat online asal Surabaya yang ditemukan tewas dalam kardus lemari es di sebuah rumah terungkap.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan Monik (26), seorang terapis pijat online asal Surabaya yang ditemukan tewas dalam kardus lemari es di sebuah rumah di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Pelaku merupakan pria berinisial YF (20), seorang mahasiswa jurusan teknik sipil di sebuah universitas di Surabaya.
Pelaku ditangkap di kawasan Ngoro, Mojokerto sekira pukul 14.00 WIB.
Bayar pijat pakai uang kuliah
Mengutip dari Surya.co.id, YF mengaku membayar korban Monik, warga Jalan Ciliwung, Surabaya sebesar Rp 900 ribu untuk memberikan layanan pijat.
Kepada polisi, YF mengaku menggunakan uang SPP kuliah untuk membayar layanan pijat tersebut.
Kemudian, ada tawaran pijat plus dengan tambahan Rp 300 ribu, namun pelaku tidak mau membayar.
Baca: Pria di Surabaya Sayat Leher Terapis Hingga Tewas, Diduga Harga Jasa Pijat Plus-plus Tak Cocok
Kronologi pembunuhan
Mengutip dari Surya.co.id, pelaku YF, mengaku memesan layanan pijat lewat media sosial twitter.
Peristiwa itu bermula, saat sekira pukul 18.00 WIB, korban Monik datang ke rumah tersangka.
Korban memberikan layanan jasa pijat selama 45 menit yang dimulai pukul 19.30 WIB.
Disela-sela pijat, korban menawarkan layanan jasa layanan tambahan kepada tersangka.
"Saya bayar pijatnya Rp 900 ribu, kemudian dia (korban) menarakan layanan plus-plus," kata YF.
Baca: Mahasiswa di Surabaya Menyesal Bayar Terapis Plus-plus Pakai Uang Kuliah
YF menerima tawaran itu, ia mengaku tak menyetubuhi korban.
Namun, korban meminta tambahan uang Rp 300 ribu untuk layanan tersebut.
"Belum sempat bersetubuh, dia (korban) minta uang tambahan, saya akhirnya enggak mau. Tapi korban ngeyel ikut marah," akunya.
Keduanya akhirnya terlibat cek-cok mulut, korban berteriak minta tolong.
YF lantas panik kemudian mengambil pisau lipat.
Baca: Fakta-fakta dan Kronologi Pembunuhan Wanita Terapis Plus-plus, Mayatnya Dimasukkan dalam Kardus
Pelaku awalnya membekap mulut Monik tapi tak mampu.
YF mengaku, takut digerebek oleh warga akibat teriakan korban itu.
"Saya panik, ambil pisau lipat langsung menusuk leher korban. Saya takut digerebek warga kalau dia (korban) teriak terus," kata dia.
Berencana bakar mayat korban
Sekira pukul 23.00 WIB, korban ditusuk menggunakan pisau lipat sebanyak empat kali dan mengenai leher bawah telinga.
Setelah memastikan korban tewas tersangka YF memasukkan jasad Monik ke kardus.
Pelaku berencana membakarnya dengan kompor portable.
Rencananya, jasad korban akan dibakar sampai berabu.
Baca: Kronologi Lengkap Mayat Dalam Kardus, Mahasiswa Kalap Tak Mau Bayar, Cekcok Lalu Tikam Sang Terapis
Namun, niat tersebut urung dilakukan, pelaku khawatir api membesar dan membakar rumah, kaki kanan korban saja yang terkena luka bakar.
"Rencananya akan dibakar sampai berabu, tapi karena takut apinya membakar rumah, tersangka kemudian mematikan kompor portable yang digunakan membakar pohon," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.
Kondisi mayat alami luka parah di sekujur tubuh
Dikutip Tribunnews.com dari Surya.co.id, kondisi jasad Monik mengalami luka parah di sekujur tubuh.
Selain terdapat sayatan di leher korban, kaki dan tangan korban juga dibakar.
Tubuh korban yang bersimbah darah itu ditemukan pertama kali terbujur kaku di dalam kotak kardus yang lazim dibuat pelinduk kulkas.
Baca: Terungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Terapis Wanita yang Mayatnya Dimasukkan ke Dalam Kardus
Dari hasil autopsi, sejumlah luka didapati di sekujur tubuh korban.
Di antaranya, empat luka sayatan pada leher atau tepatnya bawah telinga.
Kemudian luka sayatan pada bagian jari tangak kiri serta pada bagian telapak tangan hingga pergelangan kaki kanan terdapat luka bakar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Firman Rachmanudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.