Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Zuraida dan Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Saat Bacakan Pembelaan, Kompak Ungkap Anak

Dalam kasus ini, Zuraida Hanum didakwa membunuh hakim Jamaluddin bersama dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tangis Zuraida dan Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Saat Bacakan Pembelaan, Kompak Ungkap Anak
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi, Rabu (17/6/2020).

Dalam kasus ini, Zuraida Hanum didakwa membunuh hakim Jamaluddin bersama dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Zuraida Hanum dan M Jefri Pratama menangis ketika keduanya membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar secara virtual.

Sesaat sebelum hakim membuka persidangan, Zuraida Hanum tampak melemparkan senyum ke arah layar monitor teleconfrence di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Namun, saat dirinya mengetahui akan difoto wartawan, wajahnya seketika berubah menjadi datar dan diam saja.

Baca: Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Belas Kasihan Agar Dihukum Ringan: Saya Manusia Lemah

Sementara dua terdakwa lainnya, harap-harap cemas menunggu hakim yang belum memasuki ruang sidang.

Reza Pahlevi tampak menutupi wajahnya dengan tangannya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Jefri fokus menatap layar monitor, dan sesekali dia berbicara dengan adiknya Reza yang berada di sampingnya.

Setelah hakim membuka sidang, Zuraida Hanum hanya bisa meratapi dan menyimak pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya.

Baca: Senyum Zuraida Hanum Terdakwa Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Sebelum Sidang Pembacaan Pledoi

Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap air matanya.

Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.

"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan dilansir dari Tribunmedan.com

Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.

Dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.

Baca: Ekspresi Zuraida Hanum Saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Hakim Jamaluddin

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun

Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.

"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," baca penasihat hukumnya.

Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.

"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," isi tulisannya.

Baca: BREAKING NEWS: Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Suami Sendiri

"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," tambah penasihat hukumnya.

"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.

Sementara M Jefri Pratama (42) eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya.

"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, saya menyesal telah membunuh hakim Jamaluddin yang saya tahu sangat baik dan profesional dalam pekerjaannya," kata Jefri.

Dikatakannya, dirinya merasa bodoh telah mengikuti kemauan Zuraida Hanum yang mengajaknya untuk membunuh hakim Jamaluddin.

"Saya merasa bodoh, karena saya mengikuti kemauan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya," ujarnya.

Setelah itu, tiba-tiba suara Jefri yang tadinya biasa berubah menjadi isak tangis saat ia menyatakan ia masih memiliki tanggung jawab dari anaknya yang masih kecil.

Baca: Di Depan Hakim, Adik Zuraida Hanum Bercerita Sempat Akan Diperkosa Oleh Jamaluddin

"Saya masih memiliki tanggungjawab sebagai ayah, dan anak saya masih sangat kecil. Dia masih membutuhkan saya sebagai orang tuanya," jelasnya sambil menangis di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.

Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, sebab dirinya hanya ikut a arahan dari Zuraida Hanum.

"Saya hanya mengikuti apa yang dikatakan Hanum. Saya diiming-imingi sebuah kantor (pengacara), dan rumah oleh Zuraida Hanum," ujarnya dengan suara yang sedikit terisak-isak.

Selain itu ia memasang badan untuk adiknya Reza, dikarenakan Reza hanya mengikuti apa arahan dari abangnya.

"Kemudian Reza sangatlah tidak bersalah yang mulia, dia anak yang baik-baik, selain itu dia juga tulang punggung keluarga," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Reza dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup, bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Zuraida Hanum (41) selaku istri korban, dan M Reza Fahlevi (29).

Mereka dituntut dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan adalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega telah membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendiri.

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.

Sebelumnya Zuraida Hanum bersama dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.

Baca: Beda Pendapat Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal Intervensi Jokowi di Kasus Novel Baswedan

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

Asmara terlarang Zuraida Hanum dan eksekutornya

Sering Berhubungan Intim

Dalam sidang sebelumna terungkap bahwa Jefri dan Zuraida Hanum sering berhubungan intim.

Bahkan pernah melakukan perbuatan terlarang itu di dalam mobil di daerah Johor.

Hal itu terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri.

"Iya, yang mulia, pernah," katanya.

Baca: Masih Ingat Skandal Istri Bunuh Suami Oleh Jerat Utang? Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Selanjutnya diungkap hakim Imanuel, bahwa Jefri dan Zuraida sudah sering melakukan hal tersebut.

Kemudian ditambahkan ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan keduanya juga pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," ucap Erintuah.

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," aku Jefri.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya.

"Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri.

JPU kemudian mempertanyakan apakah itu menjadi alasan untuk membunuh, namun Jefri menampiknya.

Ia mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya. (Tribunmedan/ Alif Al Qadri Harahap)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SEMPAT SENYUM, Akhirnya Zuraida Hanum Minta Ampun pada Hakim, Anak dan Keluarga Jamaluddin dan Tangisan Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin, Teringat Anak yang Masih Kecil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas