Anak yang 6 Tahun Diperkosa Ayah Alami Trauma, Pelaku Sudah Ditangkap saat Sembunyi di Persawahan
Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandung selama 6 tahun. Perbuatan pelaku dilakukan mulai tahun 2014 hingga awal April 2020.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandung selama 6 tahun.
Perbuatan pelaku dilakukan mulai tahun 2014 hingga awal April 2020.
Ibu korban dan pelaku diketahui telah bercerai, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.
Pelaku berinisial EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sendiri telah ditangkap Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020), saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Saat ini masih kami tahan. Tetapi berkas pelaku telah lengkap semuanya dan telah dikirim ke kejaksaan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (19/6/2020).
Dirinya pun juga membenarkan, korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya tersebut.
"Unit PPA beserta instansi terkait lainnya telah lakukan penyuluhan kepada korban. Kami juga lakukan trauma healing kepada korban," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Anak Disetubuhi Ayah Kandung selama 6 Tahun Alami Trauma, Polresta Malang Kota Bantu Trauma Healing"