Buruh Ladang Tebu Tiduri Siswi SMP hingga Hamil dan Melahirkan, Malah Nikah Siri dengan Wanita Lain
Pemuda asal Lamongan hamili kekasih hingga hamil dan melahirkan, malah pergi menikah siri dengan wanita lain.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - M Sutiono (24) pemuda asal Sambeng Lamongan Jawa Timur ini tidak bisa menikmati hidup bersama istri sirinya.
Pasalnya, Sutiono sebelum menikah siri, ternyata sudah menanam benih pada Siswi SMP.
Siswi SMP itu pun hamil dan kini sudah melahirkan.
Selain memacari korban DA, Sutiono warga Dusun Sumbersoko, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan, ternyata juga menikahi cewek lain secara siri.
Warga desa geger setelah DA melahirkan, padahal warga maupun keluarga selama ini tidak ada yang tahu kalau DA hamil.
Antara korban dengan pelaku adalah tetangga desa.
Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019.
Baca: Kurang Perhatian Orang Tua dan Sering Diejek Siswi Ini Cari Perhatian Lain, Malangnya Malah Diperkos
Baca: Fakta Terbaru Gadis Diperkosa Bergilir hingga Meninggal, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
Baca: Anak yang 6 Tahun Diperkosa Ayah Alami Trauma, Pelaku Sudah Ditangkap saat Sembunyi di Persawahan
Perkenalan singkat antara korban dengan pelaku dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
Akibat perbuatannya, Sutiono kini ditangkap Polres Lamongan.
"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," kata Sutiono, saat dikeler di depan wartawan Jumat (19/6/2020).
Selama lima hari berturut-turut, korban setiap hari diajak ke rumah pelaku.
Dan selama lima hari itu juga, korban diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " aku korban pada penyidik.
Korban DA asal Sambeng Lamongan akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada bapaknya, satu-satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.
Setelah berhubungan badan, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
Jika berani cerita, pelaku tidak segan-segan akan membunuh korban.
"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.
Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
"Cinta, sama-sama cintanya," aku Sutiono.
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi DA.
Nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggung jawabnya.
Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Nurul F.
Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ayah Setubuhi Anak Tiri dari Sejak SD Hingga SMP di Kediri
Iswahyudi (38) tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berstatus sebagai Siswi SMP di Kota Kediri.
Putri kandung itu berinisial NS dan kini berusia 14 tahun.
Akibat persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya, kini NS mengalami trauma berat.
Saat ini korban telah didampingi psikiater untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri didampingi petugas pendamping.
"Kami telah menempatkan korban di rumah yang aman, sehingga penyembuhan korban menjadi prioritas petugas," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Senin (15/6/2020).
Kasus persetubuhan ayah terhadap anak tirinya bermula dari laporan ibu korban ke Satreskrim Polres Kediri Kota.
"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka perbuatan itu telah dilakukan lebih dari setahun," jelasnya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ibunya tidak berada di rumah atau saat ibunya tidak mengawasi anak-anaknya.
Perbuatan itu telah berulangkali dilakukan tersangka sehingga korban menjadi trauma.
"Korban merasa tertekan dan akhirnya mengadukan kasusnya kepada ibunya," jelasnya.
Perbuatan paling akhir dilakukan pelaku terhadap anak tirinya pada 4 Juni 2020 siang di kamar korban.
Saat beraksi, ibu korban sedang berada di dapur memasak.
Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu memberikan ancaman sehingga korban takut menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Terhadap tersangka kami kenakan Undang-Undang No 35/2014 pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara motivasi dari perbuatan tersangka untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Tersangka bersama korban dan ibunya selama ini tinggal dalam satu rumah.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa seperangkat baju dan pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian persetubuhan pada 4 Juni 2020.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kota Kediri tega menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 6 SD sampai putrinya masuk SMP.
Kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya dan menceritakan kejadian yang selama ini dilakukan ayah tirinya.
Iswahyudi (38) tega menyetubuhi anak tirinya berinisial NS (14) selama dua tahun di rumahnya di Kota Kediri.
"Tersangka melakukan aksinya saat sang istri tidak ada di rumah atau saat istrinya istirahat pada malam hari," ungkap AKP Gusti Ananta, Kasatreskrim Polres Kediri Kota kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (14/6/2020).
Iswahyudi menyetubuhi anak tirinya berulang kali selama dua tahun.
Perbuatan bejat ini terakhir terjadi pada pada 4 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu tersangka mendatangi korban yang sedang tidur di kamarnya.
Tersangka memaksa cewek belia itu untuk berhubungan badan.
Padahal saat itu istri tersangka atau ibu kandung korban sedang memasak di dapur.
Tersangka menyetubuhi korban pertama saat korban masih menjadi siswi SD kelas 6 SD.
Saat ini korban merupakan Siswi SMP.
"Tersangka tidak ingat berapa kali menyetubuhi korban. Setiap ada kesempatan, tersangka menyetubuhi anak tirinya," jelas AKP Gusti Ananta.
Kasus ini terungkap setelah kabur dari rumahnya.
"Korban merasa tertekan dan depresi," ungkapnya.
Saat kabur dari rumah, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada saudaranya.
Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena sering diancam oleh tersangka.
"Kami masih mendalami kenapa kasus yang telah berlangsung lama ini tidak ada yang tahu," paparnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Meniduri Siswi SMP Berulang Kali Hingga Hamil, Pria Lamongan Malah Nikah Siri dengan Cewek Lain"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.