Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukannya Tanggung Jawab Usai Hamili ABG, Pria Lamongan Ini Justru Nikah Siri dengan Wanita Lain

Setelah berhubungan badan, siswi SMP DA juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bukannya Tanggung Jawab Usai Hamili ABG, Pria Lamongan Ini Justru Nikah Siri dengan Wanita Lain
Surya.co.id
Playboy Asal Lamongan Ini Berakhir di Penjara, Usai Hamili Siswi SMP, Malah Nikahi Cewek Lain 

Jika berani cerita, pelaku tidak segan-segan akan membunuh siswi SMP DA.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Baca: Tottenham Hotspur vs Manchester United: Harry Kane dan Son Heung-min Andalan Spurs

Baca: Heboh Temuan Bungkusan Pocong Bau Bangkai, Ternyata Isinya Foto-foto Cewek hingga Tulisan Mantra

Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika siswi SMP DA sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.

Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.

"Cinta, sama-sama cintanya pak, " aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.

Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi siswi SMP DA.

Tapi, nasi sudah jadi bubur korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi siswi SMP DA.

Berita Rekomendasi

Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.

Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama NF.

Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.


Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban," kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Playboy Asal Lamongan Ini Berakhir di Penjara, Usai Hamili Siswi SMP, Malah Nikahi Cewek Lain

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas