Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipenjara Lagi, John Kei Diduga Jadi Otak Rencana Pembunuhan terhadap Pamannya, Nus Kei

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara Nus Kei dengan John Kei karena tanah.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Dipenjara Lagi, John Kei Diduga Jadi Otak Rencana Pembunuhan terhadap Pamannya, Nus Kei
Doc Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan
John Kei 

TRIBUNNEWS.COM - Akibat kericuhan di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, John Kei kembali dipenjara.

John Kei diduga menjadi otak dari rencana pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara Nus Kei dengan John Kei karena urusan jual tanah.

Baca: Terungkap Alasan Penyerangan di Green Lake City, John Kei Dikhianati Nus Kei soal Uang Tanah

Baca: Ketua RT Ungkap Perbedaan pada John Kei sebelum Ditangkap, Biasanya Lakukan Ini

John Kei disebut kecewa pada Nus Kei karena tidak meratanya pembagian uang hasil penjualan tanah.

Padahal, menurut Nana, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.

"Ini terkait masalah internal antara Nus Kei dan John Kei yang merasa dikhianati karena masalah uang tidak sampai. Kedua, memang dari hasil keterangan, mereka (John dan Nus Kei) ini masih saudara," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.

Berita Rekomendasi

Anak buah John Kei kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020), yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh (Kota Tangerang) dan daerah Kosambi (Cengkareng, Jakarta Barat).

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Baca: Cara Istri dan Anak Nus Kei Selamatkan Diri saat Rumah di Green Lake City Diserang Kelompok John Kei

Baca: Ricuh di Green Lake City Diduga Disebabkan Masalah Pribadi, John Kei & Nus Kei Saling Tantang di WA

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

John Kei dan 29 anak buahnya kemudian ditangkap di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus buron.

"Sampai saat ini, 30 orang masih dilakukan pendalaman peran," ungkap Nana.

Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas