Dua Bocah Diduga Dibunuh Ayah Tiri: 'Kalau Polisi Tak Bisa Menghukum Mati, Biar Kami yang Menghukum'
Nurbaiti mengatakan, tindakan pelaku ayah tiri korban bernama Rahmad (30) sangat kejam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua bocah yang diduga dibunuh ayah tiri di kawasan sekolah Global Prima, Jalan Brigjen Katamso, Medan dimakamkan, Senin (22/6/2020).
Kedua anak tersebut adalah IF (10) dan RA (5).
Keduanya tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria, Kecamatan Medan Kota.
Lokasi rumah korban tampak dipadati oleh ratusan warga sekitar yang ikut merasakan kesedihan keluarga.
Tampak kedua jenazah telah dibalut oleh kain sarung cokelat dan dibawa warga.
Warga yang mengerumuni lokasi rumah duka, berteriak supaya pelaku dihukum mati.
Tetangga korban, Nurbaiti Tarigan menyebutkan bahwa kedua anak adalah anak-anak yang baik.
"Keduanya itu sangat baik, mereka selalu bersama, kemana-mana sama. Makanya waktu kejadian mereka selalu sama," katanya sambil menitikkan air mata.
Nurbaiti mengatakan, tindakan pelaku ayah tiri korban bernama Rahmad (30) sangat kejam.
"Sangat kejam, enggak manusiawi, padahal itu anak-anak, dan itu anaknya kenapa bisa begitu tega," tegasnya.
Baca: 2 Bocah yang Tewas di Parit Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Ayah Kandung: Pengin Lihat Wajah Pelakunya
Nurbaiti meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya dan menegaskan agar dihukum mati.
"Ia harus dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati," tuturnya disambut teriakan dari ratusan warga.
Terdengar teriakan "Pelaku Dajal harus dihukum mati, sepakat semua," teriak seorang ibu dari keramaian yang disambut hukuman mati.
Lalu, terdengar lagi teriakan "Apabila polisi tidak bisa menghukum mati, biar kami yang menghukum mati," teriaknya.