Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil PPDB Jabar Senin, 22 Juni 2020 Cek Namamu di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Simak pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) dalam artikel ini.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
zoom-in Pengumuman Hasil PPDB Jabar Senin, 22 Juni 2020 Cek Namamu di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Instagram/disdikjabar
Pengumuman PPDB Jabar tahap 1- Simak pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM- Simak pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) dalam artikel ini.

Pengumuman Hasil PPDB Jabar bisa diakses mulai pukul 14.00 WIB.

Dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id, pengumuman ditujukan untuk calon siswa siswi SMA, SMK dan SLB.

Sementara itu unyuk jadwal daftar ulang dapat dilihat melalui lama resmi sekolah tujuan.

Namun apabila sekolah tujuan tidak memiliki website resmi maka daftar ulang bisa dilakukan secara langsung di sekolah.

Baca: LINK Pengumuman Hasil PPDB Jabar, SMA/SMK dan SLB, Cek Namamu di Sini

Baca: Cara Lihat Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Jakarta 2020 Jalur Afirmasi, Senin 22 Juni Pukul 17.00 WIB

Pendaftararan PPDB Jabar dibuka dalam dua tahap.

Jadi bagi para pendaftar yang tidak lolos tahap pertama bisa mencoba pada pendaftaran tahap kedua.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran tahap kedua dimulai pada Kamis (25/6/2020) mendatang.

Berikut ini persyaratan PPDB Jawa Barat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi ppdb.disik.jabarprov.go.id.

Persyaratan umum:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua siswa

4. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas