Pengumuman Hasil PPDB Jabar Senin, 22 Juni 2020 Cek Namamu di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Simak pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) dalam artikel ini.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
5. Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
6. Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua
*) Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan dokumen aslinya. Dokumen itu diserahkan saat daftar ulang setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru jika masa darurat Covid-19 sudah berakhir.
Baca: PPDB Jateng 2020: Tata Cara dan Syarat Daftar SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id
Baca: Login ppdbjatim.net, Pendaftaran PPDB SMA Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Senin, 22 Juni
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jabar
a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
1) Bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal >>> sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
2) Bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri>>> pendaftar. ppdb.disdik.jabarprov.go.id
b. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB
c. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan wali kelas sekolah asal (SMP/MTs), agar didaftarkan oleh pihak sekolah
d. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah
e. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir)
2) Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas)
3) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama