Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Suap Fee Proyek Kembalikan Uang Negara, Raden Syahril Rp 6 Juta, Syahbudin Rp 2 Miliar

PH Syahbudin, Pahrozi, mengatakan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.103.403.500.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Suap Fee Proyek Kembalikan Uang Negara, Raden Syahril Rp 6 Juta, Syahbudin Rp 2 Miliar
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Raden Syahril diam-diam mengembalikan uang Rp 6 juta meski tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.

Padahal, ia tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.

Orang dekat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu sudah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Sementara terdakwa lainnya adalah Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, baru Raden Syahril yang melunasi kerugian negara.

"Sampai dengan pembacaan tuntutan kemarin dan sesuai dengan yang tercantum dalam surat tuntutan, Raden Syahril sudah lunas," ungkap Taufiq, Minggu (21/6/2020).

Baca: Menang, Real Madrid Tendang Barcelona dari Puncak Klasemen

Taufiq menuturkan, dari keempat terdakwa, hanya Wan Hendri yang belum membayar kerugian negara.

BERITA TERKAIT

"Untuk Syahbudin sudah bayar sebagian besar, tapi belum semuanya. AIM juga sudah bayar sebagian kecil," ujarnya.

Disinggung rincian uang kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.

Saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa mengakui adanya pengembalian uang kerugian negara.

Kecuali PH Wan Hendri yang tak merespons sama sekali.

PH Raden Syahril, Sukriadi Siregar, mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan kerugian negara sebelum JPU KPK membacakan surat dakwaan.

"Kami sudah kembalikan, hanya Rp 6,15 juta," tutur Sukriadi.

Sukriadi menjelaskan, uang tersebut menjadi kerugian negara dari perincian saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Waktu di-OTT uang yang dibawa Rp 240 juta. Namun pada saat ditangkap oleh KPK itu dapat Rp 234 juta, dan yang diserahkan ke bupati Rp 230 juta. Nah, yang Rp 10 juta ini kan dikasih Wan Hendri kepada Ami. Hanya, saat diamankan ada di dompetnya Rp 4 juta, jadi kurang Rp 6 juta," jelas Sukriadi.

Baca: Kabar Leanna Leonardo, Hakim Cantik yang Sempat Viral, Sudah Lulus Kuliah, Intip Penampilannya!

"Yang Rp 150 ribu itu dari uang OTT Rp 400 juta. Real-nya hanya ada Rp 399.850.000, jadi kurang Rp 150 ribu. Maka kami bayarkan ke KPK," imbuhnya.

Pengembalian kerugian negara menunjukkan bahwa kliennya bersikap kooperatif.

"Dan klien sudah berterus terang sejak awal persidangan," tandasnya.

Sementara PH Syahbudin, Pahrozi, mengatakan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.103.403.500.

"Sudah dikembalikan sebagian. Kalau di tuntutan kan Rp 2.382.403.500. Yang dikembalikan Rp 2,1 miliar, sisanya Rp 279 juta," tuturnya.

Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara diantar KPK memasuki Rutan Way Huwi, Senin 17 Februari 2020. Saat di rutan ini, pakaian Agung berubah termasuk rambutnya dicukur hampir gundul.
Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara diantar KPK memasuki Rutan Way Huwi, Senin 17 Februari 2020. Saat di rutan ini, pakaian Agung berubah termasuk rambutnya dicukur hampir gundul. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Pahrozi menuturkan, kliennya akan membayarkan kekurangan uang kerugian negara tersebut setelah putusan pengadilan bersifat inkrah.

"Sisanya tetap akan dikembalikan setelah eksekusi JPU, karena hakikatnya (Syahbudin) mengakui perbuatan itu, maka kewajibannya mengembalikan," tandasnya.

Berbeda dengan Agung yang masih menunggu sidang putusan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (2/7/2020) mendatang.

Agung mengembalikan seluruh kerugian negara dari perhitungan versinya, yakni Rp 1,475 miliar.

Namun, KPK menghitung kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 77.533.566.000.

Baca: Terbongkar, Alasan Syahrini Belum Hamil, Reino Barack Buka-bukaan Soal Baby Syahreino

PH Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menuturkan pihaknya telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang diakui Agung dalam persidangan.

"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp 1,475 miliar. Kami kembalikan ke KPK. Tadi sudah kami tunjukkan bukti pengembalian," ungkap Sopian.

Sopian menerangkan, Rp 1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Raden Syahril.

"Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin," terang Sopian.

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terkait tuntutan JPU tentang uang pengganti, Sopian mengaku pihaknya menunggu putusan majelis hakim.

"Saat ini kami sangat percaya putusan pengadilan akan adil dan sesuai bukti-bukti. Kami belum berpikir yang lain, kecuali berharap akan putusan yang adil," tandasnya.

Sementara itu, PH Wan Hendri tidak merespons saat hendak dikonfirmasi.

Wan Hendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Baca: Kronologi Kericuhan di Green Lake City Sasar Rumah Nus Kei, Nama John Kei Diseret

Kasus Alay

Tak hanya perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang masih dalam proses pengembalian kerugian negara.

Rupanya perkara yang melibatkan Sugiharto Wiharjo alias Alay juga masih dalam proses pengembalian kerugian negara.

Sujarwo, penasihat hukum Alay, mengatakan, pihaknya baru mengembalikan Rp 11 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.

Orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). Tribunnews/Jeprima
Orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Baru Rp 11 miliar yang kami kembalikan dan tentunya kami berusaha mengembalikan seluruhnya melalui recovery aset (Alay)," tuturnya.

Disinggung kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800, Sujarwo mengaku pihaknya berusaha mengembalikan melalui aset yang dimiliki oleh Alay.

"Masalahnya sekarang ini aset-aset (Alay) banyak yang klaim, dan saat ini masih dalam proses persidangan. Nanti kami sampaikan segera," tandasnya.

Baca: Kakak Beradik Bocah SD Ditemukan Tewas di Parit, Sempat Minta Dibelikan Es Krim pada Ayah Tiri

Khamami Kembalikan Rp 300 Juta

Sementara mantan Bupati Mesuji Khamami telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

"Sudah ada pengembalian melalui KPK, sebelum putusan dan sesudah eksekusi dua tahap," ujar PH Khamami, Firdaus Barus.

Sedangkan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 66.772.092.145 pasca kasasinya ditolak pada 28 Januari 2020.

Namun saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang Zainudin Hasan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang pernah menangani perkara ini tak merespons sama sekali. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas