Dari Rekonstruksi, Anak Buah John Kei Bagi Tombak sebelum Serang Nus Kei di Green Lake City
Dari rekonstruksi, terdapat sebanyak 14 adegan pemufakatan jahat yang dilakukan kelompok John Kei di tiga lokasi berbeda.
Editor: Ifa Nabila
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Awal mula persoalan
Perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku.
Menurut polisi, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusa Kambangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.
Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah.
"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada. Menurut John Kei sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ungkap Yusri.
Dalam adegan rekonstruksi hari ini juga diketahui bahwa Nus Kei dianggap berkhianat.
"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya saat rekonstruksi.
"Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah John Kei Bagi Tombak Sebelum Serang Kelompok Nus Kei"