Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Judi Online di Aceh Terancam Hukuman Cambuk Maksimal 45 Kali, Tertangkap di Warnet

Tiga tersangka judi online dikenakan (dipersangkakan) dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor: Miftah
zoom-in Tiga Tersangka Judi Online di Aceh Terancam Hukuman Cambuk Maksimal 45 Kali, Tertangkap di Warnet
Freepik
Ilustrasi- Tiga tersangka judi online dikenakan (dipersangkakan) dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Berita sebelumnya, tiga tersangka judi online selama ini menyediakan (menjual) ID sbobed (judi online) dengan nilai bervariasi dan mendapat keuntungan 20-30 persen.

"Nilai ID sbobed yang mereka jual bervariasi ada yang Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, setiap ID mereka mendapat keuntungan antara 20-30 persen," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.

Ipda Narsyah merincikan, bahwa untuk ID sbobed 25 ribu dijual pelaku Rp 30 ribu, lalu ID Rp 50 ribu dijual Rp 60 ribu, dan ID Rp 100 ribu dijual Rp 110 ribu.

Menurut Kanit, awalnya anggota Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di warnet ID LGS, Warnet GN, dan Warnet BG ada menyediakan ID judi online jenis sbobed.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi ketiga warnet tersebut pada Senin (22/06/2020) malam.

Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku sebagai pemilik warnet.

Sebelumnya dilaporkan, Tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menciduk tiga tersangka judi online.

BERITA REKOMENDASI

Ketiganya berprofesi sebagai penyedia ID judi online jenis sbobed.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 unit CPU dan 3 unit layar monitor komputer, uang tunai Rp 750 ribu, serta 12 lembar ID judi online jenis sbobed.

Pengungkapan kasus judi online ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, pada konf3rensi pers, di aula Mapolres Langsa, Rabu (24/06/2020).

Ipda Narsyah merincikan, ketiga tersangka berinisial IA 23, Dusun Cendana, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan IH (32) warga Dusun Ikhlas, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga warnet dengan lokasi terpisah pada Senin (22/06/200) malam lalu.


Setelah sebelumnya Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat laporan dari masyarakat.

"Saat ini tersangka serta BB judi online jenis sbobed ini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Narsyah.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Tiga Tersangka Judi Online di Langsa Dikenakan Hukum Jinayat, Ini Jumlah Ancaman Cambuknya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas