Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baco Menyesal Telah Memotong Telinga Istrinya, Semula Hanya Ingin Memberi Peringatan

Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya. Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baco Menyesal Telah Memotong Telinga Istrinya, Semula Hanya Ingin Memberi Peringatan
Istimewa
Warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Baco Bolong (kanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Larompong usai memotong telinga istrinya. 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, LAROMPONG - Baco Bolong alias Hasdi (43) yang menganiaya istrinya Ciga (39) di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini menjalani proses hukum di Mapolsek Larompong.

Dalam pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Larompong, Baco Bolong mengakui perbuatannya.

Baco Bolong mengaku menganiaya istrinya dengan cara memotong telinga karena kesal dan marah.

Istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.

"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," kata Baco Bolong, Kamis (25/6/2020).

Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.

Berita Rekomendasi

"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.

Baca: Pria yang Potong Telinga Istrinya Pakai Bambu Diciduk Polisi

Baca: Potong Telinga Istri Karena Tak Disiapkan Makan, Pelaku Menyesal: Mungkin Saya Sudah Dirasuki Setan

Meski sudah telanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.

Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.

"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian. Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.

Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.

"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas