Baco Menyesal Telah Memotong Telinga Istrinya, Semula Hanya Ingin Memberi Peringatan
Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya. Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
Editor: Dewi Agustina
![Baco Menyesal Telah Memotong Telinga Istrinya, Semula Hanya Ingin Memberi Peringatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/baco-bolong-tersangka-pelaku-yang-memotong-telinga-istri.jpg)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LAROMPONG - Baco Bolong alias Hasdi (43) yang menganiaya istrinya Ciga (39) di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini menjalani proses hukum di Mapolsek Larompong.
Dalam pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Larompong, Baco Bolong mengakui perbuatannya.
Baco Bolong mengaku menganiaya istrinya dengan cara memotong telinga karena kesal dan marah.
Istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.
"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," kata Baco Bolong, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.
"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.
Baca: Pria yang Potong Telinga Istrinya Pakai Bambu Diciduk Polisi
Baca: Potong Telinga Istri Karena Tak Disiapkan Makan, Pelaku Menyesal: Mungkin Saya Sudah Dirasuki Setan
Meski sudah telanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.
Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian. Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.
"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.