Pasangan Non Muhrim Diciduk Petugas Patroli Aceh Tamiang Saat Berduaan di Tempat Sepi dan Gelap
Saat dihampiri petugas, keduanya tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan, sehingga langsung diamankan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Pasangan non-mahram tertangkap basah berkhalwat di Kompleks Perkantoran Bupati Aceh Tamiang menjelang Rabu (24/2020) dini hari.
Khalwat adalah pasangan non-mahram yang berdua-duaan di tempat sepi.
Keduanya adalah pria berinisial (MH) asal Jalan Line Pipa Exxon Mobil, Aceh Utara dan wanita berinisial K (45), warga Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Atas penangkapan ini, pasangan khalwat ini dikirim ke Dayah Bustanur Karanah, Karangbaru, Aceh Tamiang untuk menjalani pembinaan selama lima hari.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, keduanya ditangkap saat petugas sedang patroli rutin.
Petugas mendapati keduanya di tempat sepi dan gelap di Kompleks Perkantoran Bupati Aceh Tamiang menjelang Rabu (24/2020) dini hari.
Saat dihampiri petugas, keduanya tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan, sehingga langsung diamankan.
Dalam operasi ini petugas turut mengamankan sepeda motor milik pelaku.
Baca: Beralaskan Sarung, Sepasang Remaja Kepergok Berbuat Mesum di Tengah Hutan
Baca: UPDATE: Pasangan ASN Mesum Pingsan di Dalam Mobil: Buih dari Mulut Korban akibat Keracunan Gas
"Dugaan atas pelanggaran khalwat sangat kuat karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan," kata Syahrir, Kamis (25/6/2020).
Kasus ini masih terus didalami petugas dengan terus memintai keterangan keduanya.
Selama menjalani pemeriksaan ini, kedua pelaku dikirim ke Dayah Bustanur Karanah, Karangbaru, Aceh Tamiang untuk menjalani pembinaan selama lima hari.
"Kami berharap selama berada di pesantren, keduanya mendapat pemahaman agama lebih baik," kata Syahrir.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berkhalwat di Aceh Tamiang, Pemuda Aceh Utara dan Wanita Kualasimpang Dikirim ke Dayah