Bukan Gangguan Jiwa, Pria di Luwu Bunuh Dua Keponakannya karena Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak gangguan jiwa.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Polres Luwu Utara tetap malanjutkan penyidikan terhadap pelaku kasus pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.
Seperti yang disampaikan beberapa orang termasuk keluarganya.
Sejauh ini, pelaku mengaku membunuh korban karena mendapat bisikan gaib.
"Pengakuannya masih sama, katanya ada bisikan gaib," katanya.
Syamsul menambahkan, Ahmad Basri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kondisinya baik-baik saja. Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Bunuh Keponakan
Pada Minggu (14/6/2020) lalu, warga Desa Sumillin digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Basri.