Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuhan Wanita Sidoarjo Terkait Utang Rp 40 Juta

Fakta penyidikan menyebutkan tersangka Mas'ud berperan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pencurian dengan kekerasan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan Wanita Sidoarjo Terkait Utang Rp 40 Juta
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Tertangkap tersangka pembunuhan wanita, Mas'ud Andy Wiratama (kanan) dan Rifat Rizatur Rizan (kiri) diamankan di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020) 

Selain itu, motor milik tersangka Rifat Honda CBR 150R. W 6958 UD dan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud dan barang bukti lainnya.

"Kami menemukan bercak darah di dalam mobil yang merupakan tempat membunuh korban," jelasnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tewasnya Wanita di Jurang Pacet Disebut Pembunuhan Berencana, Polisi Kuak 'Ada Utang Rp 40 Juta'

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas