Tersangka Pembunuhan Dua Keponakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Polres Luwu Utara tetap malanjutkan penyidikan terhadap pelaku kasus pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.
Seperti yang disampaikan beberapa orang termasuk keluarganya.
"Penyidikan tetap lanjut, dia tidak ada gangguan jiwa," kata Syamsul di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020).
Sejauh ini, pelaku mengaku membunuh korban karena mendapat bisikan gaib.
"Pengakuannya masih sama, katanya ada bisikan gaib," katanya.
Syamsul menambahkan, Ahmad Basri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kondisinya baik-baik saja. Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Bunuh Keponakan
Pada Minggu (14/6/2020) lalu, warga Desa Sumillin digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Basri.
Pria yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa ini menebas dua bocah perempuan dengan parang hingga tewas.
Syamsul menyebut, pelaku dan korban masih keluarga dekat.
Korban IC (5) merupakan keponakan langsung pelaku.
Baca: Ditemukan Kain Kafan dan Tanah Kuburan, Pelaku Pembunuhan 2 Anak Tiri Disebut Memperdalam Ilmu Hitam
Baca: 2 Bocah Ditemukan Tewas Dalam Parit di Medan, Diduga Korban Pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.