Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuhan Dua Keponakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Pembunuhan Dua Keponakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Istimewa
Suasana di lokasi pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Polres Luwu Utara tetap malanjutkan penyidikan terhadap pelaku kasus pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Seperti yang disampaikan beberapa orang termasuk keluarganya.

"Penyidikan tetap lanjut, dia tidak ada gangguan jiwa," kata Syamsul di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020).

Sejauh ini, pelaku mengaku membunuh korban karena mendapat bisikan gaib.

"Pengakuannya masih sama, katanya ada bisikan gaib," katanya.

Berita Rekomendasi

Syamsul menambahkan, Ahmad Basri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kondisinya baik-baik saja. Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.

Bunuh Keponakan

Pada Minggu (14/6/2020) lalu, warga Desa Sumillin digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Basri.

Pria yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa ini menebas dua bocah perempuan dengan parang hingga tewas.


Syamsul menyebut, pelaku dan korban masih keluarga dekat.

Korban IC (5) merupakan keponakan langsung pelaku.

Baca: Ditemukan Kain Kafan dan Tanah Kuburan, Pelaku Pembunuhan 2 Anak Tiri Disebut Memperdalam Ilmu Hitam

Baca: 2 Bocah Ditemukan Tewas Dalam Parit di Medan, Diduga Korban Pembunuhan

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas