Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuhan Dua Keponakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Pembunuhan Dua Keponakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Istimewa
Suasana di lokasi pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2020). 

Dimana bapak IC saudara kandung dari pelaku Ahmad Basri.

Begitupun dengan korban SN (5), yang merupakan anak dari mantan Kepala Desa Sumillin Irdan.

Irdan dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Begitu pula dengan korban Jumurdin alias Ramlan (37).

Juga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yakni kakak sepupu.

Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diikat di pagar, Minggu (14/6/2020).
Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diikat di pagar, Minggu (14/6/2020). (Tribun Timur/Chalik Mawardi)

Pembunuhan sadis terjadi saat kedua korban IC dan SN tengah bermain sekitar pukul 08.00 Wita.

Tiba-tiba pelaku datang dari arah rumahnya membawa sebilah parang.

Berita Rekomendasi

Pada saat berdekatan dengan korban, pelaku langsung membacok IC di bagian kepala belakang hingga jatuh ke parit dan meninggal dunia.

Pelaku lalu membacok SN di bagian leher belakang sampai putus dan juga meninggal dunia.

Di saat yang bersamaan, seorang lelaki Ramlan melintas dengan menggunakan motor.

Ramlan ikut pula dibacok di bagian telinga dan kaki.

Pelaku pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2020)
Pelaku pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2020) (istimewa)

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.


Meski pelaku pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku juga dijerat Pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," kata Syamsul.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tidak Gangguan Jiwa, Polres Luwu Utara Lanjutkan Penyidikan Pembunuhan 2 Bocah di Desa Sumillin

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas