Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon
Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka aksi pengambilan paksa jenazah pasien covid-19.
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka aksi penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 saat melintas dikawasan jalan Jendral Soedirman Kota Ambon, Jumat kemarin (26/6/2020).
Kedelapan tersangka, yakni AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN. Dari delapan tersangka, dua diantaranya adalah perempuan.
"Sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki, saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka."
"Tinggal kita pastikan apakah mereka kita tahan atau tidak," kata Kapolresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease, Kombes Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6/2020).