Anggota BIN Gadungan Tipu Korban Rp 90 Juta, Modusnya Bisa Bantu Jual Beli Lelang Ruko
Tersangka menemui korban mengaku sebagai Intel yang dapat membantu masalah jual beli lelang ruko. Syaratnya, korban menyerahkan sejumlah uang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Rismanto alias Sandi Ari Utomo (42) diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri setelah menipu warga dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, tersangka merupakan warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili di Perumahan Wilis Indah, Kota Kediri.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengaku telah melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai anggota BIN," jelas AKP Purnomo, Minggu (28/6/2020).
Tersangka pada bulan Juni 2018 menemui korban mengaku sebagai Intel yang dapat membantu masalah jual beli lelang ruko milik korban.
Syaratnya, korban menyerahkan sejumlah uang.
Selanjutnya korban pada periode Januari - Februari 2019 menyerahkan sejumlah uang Rp 35 juta.
Baca: Detik-detik Polisi Dikeroyok Puluhan WNA Nigeria Ketika Hendak Tangkap Pelaku Penipuan di Cengkareng
Baca: Pilih-pilih Korban, Syamsuri Beraksi Jadi Polisi Gadungan yang Selidiki Kasus Penipuan Sales Oli
Pelaku pun menawarkan satu unit mobil Avanza dengan harga murah.
Akibat iming-iming itu, korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang sekira Rp 55 juta kepada pelaku.
Namun setelah ditunggu lama, masalah jual beli ruko tidak selesai dan mobil Avanza yang ditawarkan juga tidak pernah ada.
Setelah sadar menjadi korban penipuan dengan kerugian materil Rp 90 juta, korban melaporkan kasusnya ke Polres Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai melakukan tindak kejahatannya.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 6 peluru, 5 buah gas gun, 1 toples berisi peluru softgun, 4 buah peluru senjata api aktif jenis FN, sebuah baju warna hitam beserta atribut, berbagai macam tanda pengenal LSM, Intelejen dan Tipidkor.
Ada juga 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, 3 buah ATM BCA, sebendel buku rekening BCA, sebuah dompet warna hitam, sebuah KTP atas nama Risnanto.
Baca: Modus Investasi Usaha Katering, Ibu Rumah Tangga Tipu Warga Kebumen Hampir Rp 1 Miliar
Baca: Pakai Foto Profil Perempuan, Pria Ini Tipu 40 Lelaki Hidung Belang: Cuma Mau Saat Kamar Gelap
Sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres, sebuah lencana FBI, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Risnanto.
Tersangka bakal dijerat dengan kejahatan penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Sidoarjo Ngaku-ngaku BIN Tipu Warga Kediri, Niat Bikin 8 Lencana Palsu, Kuras Rp 90 Juta Lebih